Sukabumi – republiknews.com – TikToker asal Sukabumi, Gunawan Sadbor, baru-baru ini ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi karena diduga terlibat dalam promosi judi online.
Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 31 Oktober 2024, di rumahnya di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar.
Gunawan, yang dikenal dengan nama pengguna TikTok @sadbor86, sering melakukan siaran langsung di mana ia diduga menyisipkan promosi situs judi online.
Setelah serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, polisi menetapkan Gunawan sebagai tersangka dan menahannya di sel Polres Sukabumi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyatakan bahwa penahanan ini bertujuan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Bukti yang diperoleh termasuk beberapa video siaran langsung di mana Gunawan diduga mempromosikan situs judi online
Gunawan sendiri telah membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa ia tidak terlibat dalam promosi judi online.
Namun, polisi akan memberikan keterangan lebih lanjut dalam konferensi pers yang dijadwalkan akan digelar di Mapolres Sukabumi pada Senin, 4 November 2024. *Budi. AF