Sukabumi – republiknews.com – Rekonstruksi ruas Jalan Karanghawu–Simpang di Desa Wangunsari, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026, kini telah selesai dikerjakan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU), dengan nilai kontrak sebesar Rp374.065.279,20.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tercantum dalam SPK Nomor 000.3./03/RK.96/DPU/2026 dengan masa pelaksanaan selama 45 hari kalender.
Pekerjaan rekonstruksi dipercayakan kepada CV. Triomuda Berkarya, dengan pelaksana Ajiz Muslim, yang akrab disapa Habib.
Ruas jalan yang ditangani memiliki panjang sekitar 245 meter dengan lebar 5 meter. Dalam pelaksanaannya, rekonstruksi menggunakan metode Lapis Penetrasi Makadam (Lapen) berlapis sandsheet, dengan ketebalan sandsheet sekitar 2 sentimeter.
Rampungnya pekerjaan ini diharapkan dapat memberikan perubahan terhadap kondisi permukaan jalan sekaligus meningkatkan kenyamanan dan kelancaran akses masyarakat yang melintas di ruas Karanghawu–Simpang.
Ajiz Muslim atau Habib mengatakan, pekerjaan telah diselesaikan dengan mengacu pada spesifikasi teknis dan ketentuan yang ditetapkan dalam pekerjaan.
“Pekerjaan sudah kami selesaikan sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang ada. Harapannya, hasil rekonstruksi ini bisa memberikan manfaat dan membuat akses masyarakat menjadi lebih nyaman,” ujar Habib.
Dengan nilai pekerjaan mencapai lebih dari Rp374 juta, keberadaan infrastruktur tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan, tetapi juga mendukung aktivitas masyarakat di wilayah Kecamatan Cisolok.
Hasil pekerjaan juga menjadi bagian penting dari kualitas pembangunan infrastruktur daerah. Karena itu, pemeliharaan dan pengawasan bersama tetap diperlukan agar jalan yang telah direkonstruksi dapat memberikan manfaat secara optimal dan memiliki masa layanan yang panjang.
*(Budi AF)




















