Pada kesempatan ini juga warga RT.04 berharap agar negara yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah Kota Surabaya “HADIR” untuk warganya dan bisa mengambil keputusan yang tegas untuk membela kepentingan warganya.
Dan tidak membela yang lain, terutama PT. DBA yang telah lebih dari 20 tahun mengelola lingkungan secara tidak amanah, tidak bisa mempertanggung jawabkan secara keuangan.
Dan bahkan sudah terbukti memiliki itikad tidak baik dengan “dugaan” akan melakukan penjualan aset milik daerah berupa fasum yang telah diserahkan pada Pemkot pada tahun 2000 yang silam,
Janji-janji PT. DBA mengenai pembangunan fasum/fasos berupa club house dan lapangan olah raga kami mohon pada pemkot dan semua pihak terkait untuk di mintakan pertanggungjawaban pada PT. DBA sebagai wujud keberpihakan negara pada warganya
Selebihnya kami warga RT.04 menyerahkan pada Pemkot agar hak-hak warga untuk mendapatkan hak-haknya sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku bisa diperjuangkan secara maksimal sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.




















