Example floating
Example floating
1 Mei 2026
Jawa TimurSurabaya

Warga Darmo Hill Sudah Bulat Minta IPL Dikelola Mandiri Untuk Kepentingan Warga

×

Warga Darmo Hill Sudah Bulat Minta IPL Dikelola Mandiri Untuk Kepentingan Warga

Sebarkan artikel ini

Untuk selanjutnya UUD’45 juga sudah menegaskan bahwa sebagai warga negara Indonesia, maka hak-hak yang dilindungi antara lain adalah:

  1. Hak untuk mempunyai, hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak untuk beragama, hak untuk tidak diperbudak.

Hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, hal ini sesuai dengan Pasal 28 I ayat 1.

  1. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama didepan hukum (Pasal 28 D ayat 1)
  2. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28 C ayat (2)
  3. Hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28 H ayat 1)

Dalam polemik antara warga dan PT,. Dharma Bhakti Adijaya yang telah berlangsung selama lebih dari 20 tahun, kami warga RT.04/RW.05 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis telah bersepakat untuk tidak akan menerima PT. DBA atau pihak manapun yang ditunjuk oleh Pemkot untuk mengelola lingkungan kami.

Kami warga RT.04/RW.05 telah bersepakat seia sekata untuk mengelola lingkungan kami secara madiri melalui organisasi RT.04 yang merupakan bagian dari organisasi Pemerintahan Kota Surabaya yang sah.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *