Hal itu disebabkan karena setelah 20 tahun lebih mengelola, tidak pernah ada pembangunan fasum/fasos, serta laporan keuangan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Bahkan satu-satunya fasum yang ada berupa lapangan tenis, telah di bongkar dan diduga dikavling untuk diperjual belikan.
“Warga ingin mengelola sendiri, sedangkan pengembang ingin tetap yang mengelola, dengan dasar putusan MA dalam gugatan terhadap 4 mantan pengurus RT.04,” ujar salah satu pengurus RT.
Menurut pengurus RT.04, Putusan Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dipakai sebagai alasan untuk memaksa warga perumahan Darmo Hill untuk mematuhi keputusan tersebut.
“RT.04 dan warga bukan termasuk dalam pihak yang digugat dalam keputusan tersebut. Kami ini dianggap apa, enak saja memutuskan siapa yang mengurus rumah tangga kami,” ujar salah satu warga dengan kesal.




















