“Menurut pandangan kita, putusan MA tidak mengikat warga, karena warga bukanlah para pihak yang bersengketa, dan lagian 235 warga telah memberikan mandat pada RT.04 untuk mewakili mereka untuk mengelola,” ujar warga.
Pengembang tidak bisa ikut campur lagi terkait Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) karena Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) perumahan sudah diserahkan Pemkot Surabaya.
“Sesuai Permen PUPR no 10 tahun 2010, setelah PSU diserahkan, maka pengelolaan juga harus diserahkan dan dilaksanakan sesuai keinginan mayoritas warga,” ujarnya.
Warga yang ikut rakor juga mengatakan bahwa dirinya dan ratusan lainnya membeli tanah kavling dari pengembang, bukan rumah siap huni. Masing-masing warga membangun sendiri rumahnya.
“PT. Dharma Bhakti Adijaya tidak memiliki dasar mengelola lingkungan di Perumahan Darmo Hill, karena bukan pelaku pembangunan seperti yang dimaksud pasal 1 Permen PUPR No.10 tahun 2010 ayat 20,” ujar warga.




















