RepublikNews.com – Penahanan mantan Kepala BGN membuat banyak pihak mulai rajin mengikuti berita. Wajar saja. Sebab ketika pucuk pimpinan tersandung masalah hukum, publik otomatis bertanya: apakah cerita ini berhenti di atap, atau akan turun ke lantai-lantai di bawahnya?
Selama ini banyak mitra, pengurus yayasan, pemilik dapur, dan kepala SPPG tampil percaya diri sebagai bagian dari program yang disebut-sebut sebagai penyelamat gizi anak bangsa.
Foto-foto kegiatan beredar di mana-mana. Spanduk terpasang. Dokumentasi diunggah. Bahkan ada yang seolah lebih bangga pada proyeknya daripada pada manfaat yang diterima masyarakat.
Namun setelah penahanan mantan Kepala BGN, suasananya tentu berbeda. Yang dulu ramai bicara keberhasilan program, kini mungkin mulai lebih hemat bicara. Yang dulu gemar berfoto di depan dapur, sekarang mungkin lebih sering melihat perkembangan berita daripada melihat menu makanan.
Tentu saja tidak semua mitra, pemilik dapur, atau kepala SPPG melakukan pelanggaran. Banyak yang bekerja sesuai aturan dan tidak perlu khawatir.
Tetapi jika ada pihak yang selama ini merasa aman karena berada jauh dari pusat kekuasaan, mungkin perlu memahami satu hal sederhana: dalam perkara hukum, penyidik biasanya mengikuti jejak dokumen dan aliran uang, bukan mengikuti jarak geografis.
Kalau semuanya bersih, tidak ada alasan untuk gelisah.
Tetapi kalau ada yang selama ini menikmati keuntungan dari praktik yang tidak semestinya, mungkin sekarang mulai sadar bahwa tanda tangan ternyata tidak bisa dihapus hanya dengan menghapus foto profil WhatsApp.
Publik juga bertanya-tanya. Dalam program sebesar ini, siapa yang mengusulkan yayasan? Siapa yang memilih mitra?
Siapa yang mengendalikan dapur?
Siapa yang menandatangani laporan?
Siapa yang menerima barang?
Siapa yang menyetujui pembayaran?
Dan siapa yang menikmati keuntungan jika memang ada penyimpangan?
Mustahil semua pertanyaan itu hanya berhenti pada satu meja kerja.
Jika penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak lain, maka status sebagai mitra, pemilik dapur, kepala SPPG, atau pengurus yayasan tentu bukan tameng hukum. Sebab hukum tidak mengenal istilah “hanya ikut-ikutan” apabila terbukti ada peran dalam sebuah pelanggaran.
Yang menarik untuk ditunggu adalah apakah semua pihak yang selama ini merasa paling berjasa terhadap program akan tetap berdiri di barisan paling depan ketika pemeriksaan mulai meluas. Atau justru akan muncul perlombaan baru: lomba saling lupa, saling tidak kenal, dan saling melempar tanggung jawab.
Rakyat tentu berharap penyidikan dilakukan secara adil dan berdasarkan bukti. Jangan ada yang dikorbankan, tetapi jangan pula ada yang dilindungi. Jika memang ada pihak yang hanya bekerja secara profesional, nama baiknya harus dijaga.
Namun jika ada yang ikut menikmati keuntungan dari penyimpangan dana yang seharusnya untuk anak-anak Indonesia, maka jabatan apa pun dan posisi apa pun seharusnya tidak menjadi alasan untuk lolos dari pertanggungjawaban.
Karena pada akhirnya, yang sedang diperiksa bukan sekadar dapur, yayasan, atau SPPG. Yang sedang diuji adalah seberapa jauh keberanian negara menelusuri setiap jejak yang ditinggalkan oleh uang rakyat.
*(Budi AF)



















