Example floating
Example floating
Opini

“HUKUM YANG DIANGKUT MENINGGALKAN TUAL”

×

“HUKUM YANG DIANGKUT MENINGGALKAN TUAL”

Sebarkan artikel ini

Republiknews.com -Kasus Arianto Tawakkal telah membuka luka lama: hukum di negeri ini terlalu mudah dipindahkan, terlalu mudah dibengkokkan, dan terlalu sering tunduk pada kepentingan.

Ketika locus delicti berada di Tual, mengapa sidang justru dibawa ke Ambon? Atas nama “konflik”? Konflik yang bahkan dibantah masyarakat sendiri. Konflik yang letaknya jauh dari gedung pengadilan. Konflik yang dijadikan tameng untuk menyingkirkan keadilan dari tanah tempat perkara itu lahir.

Apa arti Pasal 165 dan 166 KUHAP jika dapat ditafsir sesuka kuasa? Apa arti asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan jika keluarga korban dipaksa menyeberang pulau demi mencari keadilan?

Pengadilan Negeri Tual seharusnya berdiri sebagai benteng hukum, bukan menjadi pintu pertama pengasingan perkara. Jika benar surat pemindahan keluar tanpa prosedur yang tepat, maka yang dipindahkan bukan hanya sidang—tetapi juga akal sehat hukum.

Dan bila benar ada intervensi kekuasaan, maka ini bukan sekadar cacat administrasi. Ini adalah pengkhianatan terhadap Pasal 24 UUD 1945. Kekuasaan kehakiman seharusnya merdeka, bukan menjadi perpanjangan tangan penguasa.

Sistem peradilan Indonesia terlalu sering bicara tentang keadilan, tapi terlalu jarang menghadirkannya. Rakyat kecil disuruh percaya proses, sementara proses itu sendiri dipermainkan.

Kasus Arianto Tawakkal bukan hanya soal satu nama. Ini adalah cermin buram wajah peradilan kita: hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas, dan lentur terhadap intervensi.

Jika keadilan terus diangkut keluar dari Tual, maka rakyat berhak bertanya:

Apakah pengadilan masih rumah keadilan, atau hanya terminal kepentingan?

S, Hitimala

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *