Example floating
Example floating
1 Mei 2026
Opini

Tanah Desa: Antara Amanah, Aturan, dan Selera Kekuasaan

×

Tanah Desa: Antara Amanah, Aturan, dan Selera Kekuasaan

Sebarkan artikel ini

RepublikNews.com – Katanya tanah desa itu milik bersama. Diatur jelas, dilindungi aturan, dan seharusnya dipakai sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Tapi di lapangan, kadang aturan hanya jadi pajangan—rapi di kertas, lentur di praktik.

Kini muncul dapur program Makan Bergizi Gratis. Programnya baik, niatnya mulia. Tapi seperti biasa, yang sering jadi persoalan bukan programnya—melainkan cara memanfaatkannya.

Perlu diingat, penggunaan tanah desa itu tidak bebas. Sudah jelas diatur dalam:

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

• Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa

Dalam aturan tersebut ditegaskan:

•Tanah desa adalah aset desa, bukan milik pribadi kepala desa atau perangkat

• Pemanfaatannya harus untuk kepentingan umum atau peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD)

• Jika digunakan untuk kegiatan yang menghasilkan keuntungan, wajib melalui sewa atau kerja sama pemanfaatan

• Harus ada perjanjian tertulis, transparansi, dan persetujuan melalui musyawarah desa

Artinya sederhana:
Kalau dapur MBG murni sosial—silakan.
Tapi kalau sudah ada aroma bisnis, maka desa tidak boleh hanya jadi penonton di tanahnya sendiri.

Yang menarik, kadang justru pengelola aset desa ikut terlibat dalam kerja sama tersebut. Secara aturan, ini bukan sekadar soal boleh atau tidak. Ini soal konflik kepentingan.

Karena sulit menjelaskan kepada publik:
bagaimana seseorang bisa menjadi pengambil keputusan sekaligus pihak yang diuntungkan, tanpa menimbulkan tanda tanya.

Memang, semua bisa dibuat terlihat sah: ada rapat, ada tanda tangan, ada stempel.
Lengkap. Formal. Administratif.
Tapi publik hari ini tidak hanya membaca dokumen.

Publik membaca arah.
Apakah ini benar untuk kepentingan desa,
atau hanya kebetulan berada di desa?

Jika tanah desa digunakan untuk kegiatan yang menghasilkan keuntungan tanpa kontribusi jelas ke kas desa, maka yang terjadi bukan lagi pemanfaatan aset—melainkan pemanfaatan kesempatan.

Dan jika kepala desa ikut bermain di dalamnya, tanpa menjaga jarak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya aturan, tapi juga kepercayaan.

Pada akhirnya, pertanyaannya tidak rumit:
Apakah desa menjadi subjek yang diuntungkan, atau hanya lokasi yang dimanfaatkan?

Karena tanah desa bukan sekadar lahan.
Ia adalah amanah.
Dan seperti biasa, amanah tidak hilang karena satu pelanggaran besar,
tapi karena terlalu banyak “hal kecil” yang dianggap wajar.
(Budi AF)

Disclaimer:
Artikel ini adalah opini yang disusun sebagai refleksi atas fenomena sosial secara umum. Tidak dimaksudkan untuk menyinggung, menuduh, atau mengaitkan dengan individu, lembaga, maupun peristiwa tertentu. Pembaca diharapkan menyikapi isi tulisan secara bijak dan proporsional.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *