Sukabumi – republilkews.com – Tanggal 5 Oktober lalu. Dunia memperingati Hari Guru Sedunia dengan berbagai pesan penghormatan terhadap profesi pendidik. Kini, Indonesia bersiap menyambut 25 November 2026, Hari Guru Nasional yang setiap tahun menjadi panggung untuk kembali mengagungkan jasa para guru.
Seperti biasa, kemungkinan besar kita akan menyaksikan pemandangan yang hampir sama: upacara, spanduk, ucapan selamat, pemberian penghargaan, foto bersama, hingga pidato panjang tentang betapa mulianya profesi guru.
Semua tampak khidmat. Semua terdengar mengharukan. Semua pejabat seolah sepakat bahwa guru adalah penentu masa depan bangsa.
Namun, ada satu hal yang sering kali luput dari kemeriahan tersebut: bagaimana nasib guru setelah acara selesai?
Sebab, persoalan pendidikan di Indonesia tampaknya tidak kekurangan seremoni. Yang masih sangat dibutuhkan justru keberanian menyelesaikan persoalan yang selama ini dibiarkan berulang.
Kita begitu mudah menyebut guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Tetapi jangan sampai sebutan itu berubah menjadi semacam pembenaran sosial agar guru terus diminta berkorban tanpa kepastian yang layak.
Betapa nyamannya sebuah sistem apabila pengabdian guru terus dipuji, sementara persoalan kesejahteraan mereka dapat terus ditunda atas nama pengabdian.
Pahlawan tanpa tanda jasa, tetapi kebutuhan hidup tidak bisa dibayar dengan gelar pahlawan
Mari bicara tentang guru honorer dan tenaga pendidik non-ASN.
Di banyak sekolah, mereka menjadi bagian penting yang menjaga kegiatan belajar mengajar tetap berjalan. Mereka berdiri di depan kelas, mengajar anak-anak, menyusun perangkat pembelajaran, memeriksa tugas, dan menjalankan tanggung jawab pendidikan sebagaimana guru lainnya.
Sebagian telah menghabiskan bertahun-tahun masa produktifnya untuk mengabdi. Namun, pengabdian panjang tidak selalu menjamin kepastian status maupun kesejahteraan.
Ada yang harus bertahan dengan penghasilan terbatas. Ada yang masih menunggu kepastian pengangkatan. Ada pula yang harus membagi waktu antara mengajar dan mencari penghasilan tambahan demi memenuhi kebutuhan keluarga.
Di sinilah istilah pahlawan tanpa tanda jasa perlu direnungkan kembali.
Jangan sampai gelar tersebut justru menjadi kalimat paling murah untuk menghargai pekerjaan yang tanggung jawabnya begitu besar.
Guru memang tidak seharusnya mengajar semata-mata demi uang. Tetapi bukan berarti mereka harus mengajar dengan mengabaikan kebutuhan hidupnya sendiri.
Pengabdian adalah nilai luhur. Namun, kesejahteraan adalah hak yang tidak boleh dikorbankan atas nama keluhuran itu.
Pertanyaannya sederhana: jika negara membutuhkan guru untuk membangun masa depan bangsa, mengapa kepastian masa depan sebagian guru sendiri masih harus diperjuangkan begitu panjang?
Jangan meminta guru mencetak generasi unggul apabila negara belum sungguh-sungguh memastikan kehidupan para pencetaknya.
Indonesia memiliki amanat konstitusi untuk mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen anggaran negara bagi pendidikan.
Angka yang besar, bahkan cukup membanggakan ketika disampaikan dalam pidato kenegaraan. Namun, besarnya angka anggaran tidak otomatis menjadi bukti bahwa persoalan pendidikan sudah tertangani.
Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan, siapa yang paling merasakan manfaatnya, dan apakah kebutuhan mendasar sekolah sudah menjadi prioritas.
Sebab, di tengah berbagai program dan kebijakan pendidikan, masih ada sekolah yang berhadapan dengan keterbatasan fasilitas, ketimpangan distribusi guru, dan persoalan tenaga pendidik yang belum terselesaikan.
Jangan sampai pendidikan terlihat maju dalam laporan, tetapi tertatih-tatih ketika diperiksa di lapangan.
Jangan sampai keberhasilan birokrasi lebih sibuk dihitung dari berapa banyak program yang diluncurkan daripada berapa banyak persoalan yang benar-benar diselesaikan.
Anggaran pendidikan bukan panggung untuk mempertontonkan angka. Ia adalah amanat publik yang harus dipertanggungjawabkan.
Kalau anggarannya besar, semestinya keberpihakan terhadap guru dan sekolah juga terlihat nyata, bukan hanya terdengar megah dalam presentasi.
Persoalan lain yang tidak kalah menggelikan adalah beban administrasi yang terus membayangi pekerjaan guru.
Guru dituntut kreatif, inovatif, profesional, menguasai teknologi, memahami karakter peserta didik, dan mampu menghasilkan pemPandai Mengaturbelajaran berkualitas.
Tetapi di saat yang sama, berbagai kewajiban administrasi dan pelaporan dapat menyita waktu serta energi mereka.
Seolah-olah seorang guru belum cukup dianggap bekerja apabila belum membuktikannya melalui tumpukan dokumen.
Pertanyaan kritisnya, apakah sistem pendidikan kita sedang membangun kualitas pembelajaran atau justru sedang membangun tradisi dokumentasi?
Jangan sampai guru lebih sibuk membuktikan bahwa dirinya telah mengajar daripada benar-benar memiliki waktu untuk mengajar dengan baik.
Teknologi yang seharusnya menyederhanakan pekerjaan justru jangan sampai melahirkan beban baru. Digitalisasi pendidikan tidak boleh sekadar memindahkan tumpukan kertas ke layar komputer.
Sebab, murid membutuhkan guru yang hadir dengan pikiran, tenaga, dan perhatian penuh, bukan guru yang kehabisan energi karena harus mengejar laporan demi laporan.
Ketika guru diminta profesional, siapa yang menjamin mereka terlindungi?
Guru dituntut mendidik dengan penuh tanggung jawab. Mereka harus menjaga perilaku, memahami aturan, menghormati hak anak, dan menjalankan disiplin pendidikan secara profesional.
Semua itu benar dan memang harus dilakukan.
Namun, profesionalisme tidak boleh berjalan satu arah.
Guru juga membutuhkan perlindungan ketika menjalankan tugas sesuai aturan. Mereka tidak boleh dibiarkan menghadapi intimidasi, tekanan, atau persoalan hukum tanpa mekanisme pendampingan dan penyelesaian yang adil.
Tentu, perlindungan guru bukan berarti memberikan kekebalan atas kesalahan. Kekerasan terhadap murid tidak boleh dibenarkan. Tetapi guru yang bekerja secara profesional juga tidak boleh kehilangan martabat dan kewibawaannya.
Pendidikan membutuhkan keadilan bagi semua pihak.
Jangan sampai guru diminta bertanggung jawab atas masa depan murid, tetapi ketika menghadapi persoalan, mereka justru merasa sendirian.
Menjelang 25 November, ada satu pihak yang patut ikut melakukan introspeksi, yakni birokrasi pendidikan dari pusat hingga daerah yaitu dinas pendidikan.
Dinas pendidikan seharusnya tidak hanya sibuk mengatur agenda peringatan, menyusun jadwal upacara, atau memastikan seluruh sekolah mengikuti kegiatan seremonial.
Lebih penting dari itu adalah memastikan persoalan di sekolah benar-benar mendapat perhatian.
Bagaimana nasib guru honorer? Bagaimana pemerataan tenaga pendidik? Bagaimana kondisi sekolah yang kekurangan fasilitas? Bagaimana pengawasan penggunaan anggaran pendidikan? Dan bagaimana memastikan kebijakan yang dibuat tidak berhenti sebagai instruksi di atas meja?
Jangan sampai pejabat pendidikan lebih mudah ditemukan ketika ada acara peringatan daripada ketika sekolah membutuhkan penyelesaian persoalan.
Jangan sampai keberhasilan dinas hanya terlihat dari dokumentasi kegiatan dan laporan administratif, sementara guru di lapangan masih sibuk mencari jawaban atas persoalan yang tidak kunjung selesai.
Birokrasi pendidikan bukan dibentuk untuk sekadar menghasilkan agenda. Ia dibentuk untuk memastikan pendidikan berjalan sebagaimana mestinya.
Sekolah tidak membutuhkan terlalu banyak seremoni tentang kepedulian. Sekolah membutuhkan kebijakan yang benar-benar terasa manfaatnya.
Kita sering mendengar istilah Indonesia Emas 2045. Sebuah cita-cita besar tentang generasi unggul, sumber daya manusia berkualitas, dan masa depan bangsa yang lebih maju.
Namun, cita-cita besar itu tidak akan lahir hanya dari slogan, baliho, dan presentasi program pemerintah.
Ada guru di belakang setiap anak yang belajar membaca. Ada guru di belakang setiap siswa yang memahami ilmu pengetahuan. Ada guru yang mengajarkan kedisiplinan, kejujuran, tanggung jawab, dan keberanian berpikir.
Lalu, mengapa perhatian terhadap kehidupan mereka sering kali tidak sebanding dengan besarnya tuntutan yang diberikan?
Kita ingin anak-anak Indonesia menjadi generasi unggul, tetapi jangan lupa bahwa kualitas generasi juga sangat dipengaruhi oleh kualitas kehidupan para pendidiknya.
Tidak adil apabila guru terus diminta meningkatkan mutu pendidikan, sementara persoalan kesejahteraan, pemerataan, fasilitas, dan perlindungan profesi tidak mendapatkan penyelesaian yang memadai.
Indonesia Emas tidak boleh dibangun di atas pundak guru yang terus-menerus diminta berkorban tanpa kepastian.
Saatnya berhenti memuja guru hanya dalam pidato. Hari Guru Sedunia pada 5 Oktober telah menjadi momentum dunia untuk mengingat pentingnya profesi pendidik.
Kini, menjelang Hari Guru Nasional 25 November, Indonesia seharusnya tidak sekadar mengulang tradisi penghormatan yang sama.
Pemerintah perlu menjadikan peringatan ini sebagai momentum evaluasi yang serius.
Bukan hanya tentang bagaimana membuat perayaan semakin meriah, tetapi tentang bagaimana memperbaiki kehidupan guru secara nyata.
Selesaikan persoalan kepastian status tenaga pendidik non-ASN. Perbaiki distribusi guru. Evaluasi beban administrasi. Perkuat perlindungan profesi. Pastikan anggaran pendidikan menyentuh kebutuhan sekolah dan para pendidik.
Jangan terus menambah daftar tuntutan kepada guru apabila kewajiban negara terhadap mereka sendiri belum ditunaikan secara optimal.
Sebab, guru tidak membutuhkan pujian yang hanya bertahan sehari. Mereka membutuhkan kebijakan yang dapat dirasakan sepanjang masa pengabdian.
Dan jika setiap 25 November kita kembali mengucapkan bahwa guru adalah pahlawan bangsa, maka seharusnya ada keberanian untuk menjawab pertanyaan yang lebih penting: apakah negara sudah memperlakukan mereka sebagaimana mestinya?
Jangan sampai Hari Guru hanya menjadi hari ketika pejabat berlomba memuji guru, sementara guru sendiri masih harus berjuang agar kehidupannya dihargai.
Jangan jadikan pengabdian sebagai alasan untuk menunda kesejahteraan. Jangan jadikan kesabaran guru sebagai tempat menyimpan persoalan yang tidak kunjung diselesaikan.
Sebab, bangsa yang benar-benar menghargai pendidikan tidak cukup hanya pandai memberikan penghormatan kepada guru.
Bangsa itu harus berani memastikan bahwa para pendidiknya tidak hanya memiliki kehormatan dalam pidato, tetapi juga memiliki kehidupan yang layak dalam kenyataan.
Sebelum mengucapkan Selamat Hari Guru pada 25 November, mungkin sudah waktunya pemerintah terlebih dahulu menjawab: selama ini guru telah begitu banyak berbuat untuk negara, lalu apa yang sudah benar-benar negara perbuat untuk guru?
Penulis: Budi aF




















