RepublikNews.com – Hal lain yang tidak boleh luput dari perhatian adalah perlindungan santri di lingkungan pendidikan.
Pesantren harus menjadi ruang yang aman untuk belajar, tumbuh, dan membentuk karakter.
Karena itu, pencegahan kekerasan fisik, perundungan, pelecehan seksual, diskriminasi, dan segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan harus menjadi bagian penting dari penguatan pendidikan pesantren.
Perhatian khusus perlu diberikan kepada santriwati dan santri lain yang berada dalam posisi rentan.
Dalam sejumlah kasus yang perlu ditangani secara serius dan berdasarkan fakta, kekerasan seksual diduga dilakukan oleh oknum yang memiliki otoritas, termasuk ustaz atau kiai.
Relasi kuasa antara pendidik dan santri dapat membuat korban takut berbicara, merasa tidak dipercaya, atau khawatir akan mendapat tekanan dari lingkungan sekitar.
Menjaga nama baik lembaga tidak boleh ditempatkan di atas keselamatan dan hak santri.
Setiap dugaan kekerasan, termasuk kekerasan seksual, harus segera dilaporkan melalui mekanisme yang aman, ditangani secara serius, adil, dan sesuai hukum.
Korban berhak memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, kerahasiaan identitas, serta jaminan agar tidak mengalami intimidasi atau pembalasan.
Pesantren juga perlu memiliki kebijakan perlindungan santri yang jelas, kode etik bagi pengasuh dan tenaga pendidik, prosedur pemeriksaan yang transparan, serta kanal pengaduan yang dapat diakses tanpa harus melalui pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
Aparat penegak hukum dan lembaga terkait harus memastikan bahwa laporan ditangani melalui proses yang akuntabel dan tidak ditutup semata-mata demi menjaga reputasi lembaga.
Di sisi lain, persoalan yang terjadi pada satu lembaga tidak boleh dijadikan alasan untuk memberikan stigma kepada seluruh pesantren.Evaluasi harus dilakukan berdasarkan fakta, bukan prasangka.
Penguatan sistem pengaduan yang aman, pengawasan yang efektif, pendampingan korban, pendidikan tentang batas tubuh dan persetujuan, serta penegakan aturan merupakan bentuk penghormatan yang jauh lebih konkret dibandingkan sekadar menyampaikan pesan moral setiap 22 Oktober.
Penulis: Budi AF




















