Ruang Iklan
Sidoarjo

Wartawan Harus Memahami Tupoksi dan Menjunjung Kode Etik Jurnalistik dalam Setiap Peliputan

×

Wartawan Harus Memahami Tupoksi dan Menjunjung Kode Etik Jurnalistik dalam Setiap Peliputan

Sebarkan artikel ini

Republiknews.com,Sidoarjo – Profesi wartawan bukan sekadar mencari berita untuk dipublikasikan, melainkan menjalankan amanah sebagai penyampai informasi yang benar, akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, setiap wartawan dituntut memahami tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dalam setiap aktivitas peliputan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabiro Media Online Siber Republiknews Sidoarjo, Agung Harry F, saat memberikan pandangannya mengenai pentingnya profesionalisme seorang jurnalis dalam menjalankan tugas di lapangan.

Menurut Agung, wartawan memiliki peran strategis sebagai pilar demokrasi yang bertugas menyampaikan informasi berdasarkan fakta.

Karena itu, setiap berita yang dipublikasikan harus melalui proses jurnalistik yang benar, mulai dari pencarian data, verifikasi, konfirmasi kepada narasumber, hingga penyusunan berita secara berimbang.

“Seorang wartawan harus mengerti tupoksinya. Tugas wartawan adalah mencari, memperoleh, mengolah, memverifikasi, dan menyajikan informasi yang akurat, berimbang, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Dalam menjalankan profesinya, wartawan juga wajib menjunjung tinggi independensi, profesionalisme, dan Kode Etik Jurnalistik,” ujar Agung Harry F.

Ia menegaskan bahwa wartawan tidak boleh mudah terpengaruh oleh kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Independensi merupakan prinsip utama agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap objektif dan tidak menyesatkan.

Selain itu, Agung mengingatkan bahwa setiap informasi yang diperoleh di lapangan harus diverifikasi sebelum dipublikasikan.

Langkah konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkaitan menjadi bagian penting untuk menghasilkan pemberitaan yang berimbang dan tidak merugikan pihak mana pun.

Menurutnya, perkembangan teknologi digital dan media sosial saat ini membuat arus informasi begitu cepat. Namun, kecepatan tidak boleh mengorbankan akurasi.

Wartawan profesional harus mampu membedakan antara informasi yang telah terverifikasi dengan informasi yang masih berupa dugaan atau opini.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas profesi. Wartawan harus menghindari penyebaran berita bohong (hoaks), fitnah, ujaran kebencian, maupun pemberitaan yang bersifat menghakimi seseorang sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Kepercayaan masyarakat terhadap media dibangun melalui kerja jurnalistik yang profesional. Jika wartawan bekerja sesuai aturan dan etika, maka media akan menjadi sumber informasi yang dipercaya publik,” tambahnya.

Agung berharap seluruh insan pers, khususnya wartawan media online, terus meningkatkan kompetensi melalui pelatihan, uji kompetensi wartawan (UKW), serta memperdalam pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Ia menilai bahwa wartawan bukan hanya pencari berita, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan edukasi kepada masyarakat melalui informasi yang berkualitas.

Dengan memahami tugas pokok dan fungsi sebagai wartawan, diharapkan insan pers mampu menjalankan profesinya secara profesional, independen, serta bertanggung jawab sehingga keberadaan media tetap menjadi pilar demokrasi yang menjaga kepentingan publik.

(AHF)
UKW Muda Unitomo
30645

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *