SIDOARJO, republiknews.com – Kasus dugaan keracunan yang dialami sejumlah santri Pondok Pesantren Manba’ul Hikam, Putat Jaya, Sidoarjo, menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo.
Persoalan tersebut tidak hanya dipandang sebagai kejadian yang harus ditangani sesaat, tetapi juga menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara menyeluruh.
Komisi B dan Komisi D DPRD Sidoarjo menggelar rapat dengar pendapat atau hearing pada Kamis, 3 September 2026.
Pertemuan yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Sidoarjo itu digelar untuk mendapatkan penjelasan mengenai pelaksanaan program MBG sekaligus membahas berbagai persoalan yang muncul setelah adanya dugaan kasus keracunan di lingkungan pesantren.
Dalam hearing tersebut, DPRD tidak hanya membahas persoalan makanan yang dikonsumsi para santri.
Legislator juga menyoroti tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), aspek kebersihan dan sanitasi, fasilitas pengolahan limbah, komunikasi dengan sekolah maupun penerima manfaat, hingga mekanisme pengawasan terhadap penyedia makanan.
Namun, pembahasan belum berjalan maksimal karena Badan Gizi Nasional (BGN) dan Forum SPPG tidak hadir dalam agenda hearing tersebut. Ketidakhadiran dua pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan program MBG itu kemudian menjadi salah satu sorotan utama anggota DPRD Sidoarjo.
Bagi DPRD, kehadiran seluruh pihak yang berkaitan dengan program MBG sangat diperlukan agar persoalan dapat dibahas secara utuh. Tanpa penjelasan langsung dari pihak yang mempunyai kewenangan dalam pelaksanaan program, sejumlah pertanyaan yang berkembang di masyarakat belum seluruhnya mendapatkan jawaban.
DPRD Sidoarjo pun menilai evaluasi terhadap MBG harus dilakukan dari seluruh tahapan. Bukan hanya ketika makanan sudah sampai kepada penerima manfaat, tetapi sejak bahan makanan diperoleh, proses penyimpanan, pengolahan di dapur, pengemasan, pendistribusian, hingga makanan diterima dan dikonsumsi.
Salah satu persoalan yang mendapat perhatian anggota Komisi D DPRD Sidoarjo adalah fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada unit pelayanan gizi.
Anggota Komisi D dari Fraksi PKB, H. Usman M.Kes, mengungkapkan bahwa keberadaan IPAL perlu menjadi perhatian serius. Menurutnya, fasilitas tersebut tidak boleh hanya tersedia secara administratif, tetapi harus dipastikan dapat digunakan dan berfungsi dengan baik.
“Dari 170 SPPG yang memiliki IPAL, ternyata tidak semuanya beroperasi dengan baik,” kata Usman dalam hearing.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena persoalan sanitasi berkaitan erat dengan lingkungan tempat makanan diproduksi. Dapur yang digunakan untuk menyiapkan makanan dalam jumlah besar membutuhkan pengelolaan kebersihan yang ketat agar proses produksi makanan tidak menimbulkan risiko terhadap kesehatan penerima manfaat.
Karena itu, DPRD mendorong adanya pemeriksaan dan evaluasi terhadap fasilitas pendukung di setiap SPPG. Apabila ditemukan unit yang tidak memenuhi standar, maka harus ada langkah pembenahan dan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sorotan terhadap fasilitas SPPG juga disampaikan Hj. Kasipah dan Kusumo Adi Nugroho dari Fraksi PDI Perjuangan. Keduanya meminta agar SPPG yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi dan lingkungan tidak dibiarkan beroperasi tanpa perbaikan.
Menurut mereka, pelaksanaan program MBG harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap standar kesehatan dan lingkungan. Fasilitas seperti IPAL harus benar-benar berfungsi dan dikelola secara baik, terutama karena SPPG menjadi tempat pengolahan makanan yang akan dikonsumsi masyarakat.
Selain masalah sanitasi, persoalan komunikasi antara SPPG dengan sekolah juga mendapat sorotan.
Anggota DPRD Sidoarjo dari Fraksi PPP, Hj. Fitrotin Hasanah, menyampaikan bahwa sekolah sebagai salah satu penerima manfaat seharusnya dapat menyampaikan kebutuhan maupun persyaratan yang berkaitan dengan keamanan makanan.
Menurutnya, komunikasi tersebut penting karena sekolah memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kenyamanan siswa selama mengikuti kegiatan pendidikan.
Fitrotin kemudian mencontohkan persoalan yang disebut terjadi di wilayah Kecamatan Taman. Ia menyampaikan bahwa terdapat lima SPPG yang sempat datang ke sekolah, namun tidak kembali setelah pihak sekolah menyampaikan sejumlah persyaratan berkaitan dengan pemberian MBG kepada siswa.
“Anehnya, lima SPPG yang datang ke sekolahan ternyata semuanya tidak kembali ke sekolah ketika diajukan syarat dalam memberikan MBG kepada siswa. Padahal, syarat ini demi kebaikan siswa,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pelaksanaan MBG tidak hanya menyangkut dapur penyedia makanan. Koordinasi antara SPPG, sekolah, pemerintah daerah, dan lembaga terkait juga menjadi bagian penting untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan.
Program MBG pada dasarnya ditujukan untuk memberikan makanan bergizi kepada penerima manfaat. Karena itu, kualitas makanan harus menjadi perhatian utama. Jumlah porsi yang tersalurkan tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan program.
Keamanan pangan, kebersihan tempat pengolahan, kualitas bahan baku, proses memasak, pengemasan, distribusi, serta penanganan apabila muncul keluhan dari penerima manfaat harus berada dalam sistem pengawasan yang jelas.
Sementara itu, ketidakhadiran BGN dan Forum SPPG dalam hearing turut menuai kritik dari H. Bangun Winarso dari Fraksi PAN.
Bangun menilai persoalan dugaan keracunan yang terjadi di masyarakat seharusnya menjadi perhatian semua pihak. Terlebih DPRD telah mengundang pihak-pihak terkait untuk bersama-sama mencari solusi dan melakukan evaluasi.
Ia mempertanyakan ketidakhadiran pihak yang dinilai mempunyai peran penting dalam pelaksanaan program MBG tersebut.
“Seakan-akan undangan DPRD Sidoarjo tidak dianggap. Padahal ketika ada kasus keracunan seperti kemarin, yang menjadi korban adalah masyarakat Sidoarjo,” tegas Bangun.
Meski hearing berlangsung dengan sejumlah kritik, DPRD Sidoarjo tidak menyatakan bahwa program MBG harus dihentikan. Para legislator justru menekankan pentingnya perbaikan tata kelola agar program nasional tersebut dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori dan Ketua Komisi B Bambang Pujianto menegaskan bahwa MBG merupakan program nasional. Karena itu, persoalan yang muncul harus diselesaikan melalui evaluasi dan pembenahan, bukan dengan mengambil keputusan secara sepihak.
DPRD berharap seluruh pihak tidak saling melempar tanggung jawab. Apabila terdapat kelemahan dalam pelaksanaan program, maka kelemahan tersebut harus segera ditemukan dan diperbaiki.
Terlebih, program MBG menyangkut konsumsi makanan dalam jumlah besar dan melibatkan banyak penerima manfaat. Kesalahan dalam satu tahapan dapat berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih luas.
Hearing pada 3 September tersebut akhirnya belum mampu membahas seluruh persoalan secara mendalam karena pihak BGN dan Forum SPPG tidak hadir. DPRD Sidoarjo kemudian menjadwalkan kembali hearing lanjutan pada Senin, 7 September 2026.
Dalam agenda lanjutan tersebut, DPRD diharapkan dapat menghadirkan pihak BGN dan Forum SPPG untuk memberikan penjelasan langsung mengenai tata kelola pelaksanaan MBG di Kabupaten Sidoarjo.
Pertanyaan mengenai standar operasional, mekanisme pengawasan SPPG, kelayakan fasilitas, sistem keamanan pangan, hingga pola koordinasi dengan sekolah diharapkan dapat dibahas secara terbuka.
Hearing lanjutan juga menjadi kesempatan bagi pihak yang belum hadir untuk memberikan klarifikasi terhadap berbagai persoalan yang disampaikan anggota DPRD. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih utuh dan tidak hanya berdasarkan berbagai informasi yang berkembang di lapangan.
Kasus dugaan keracunan santri di Pondok Pesantren Manba’ul Hikam menjadi perhatian karena menyangkut keamanan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat. Namun, DPRD menekankan agar proses evaluasi tetap dilakukan berdasarkan data, pemeriksaan, dan keterangan dari seluruh pihak terkait.
Di sisi lain, kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi penting bagi pelaksanaan MBG di Sidoarjo. Program pemberian makanan bergizi harus dibangun dengan sistem yang kuat, mulai dari pengawasan bahan makanan hingga makanan diterima oleh penerima manfaat.
Masyarakat tentu berharap program MBG dapat terus memberikan manfaat tanpa mengesampingkan aspek keselamatan.
Makanan yang diberikan kepada anak-anak dan santri bukan hanya harus memenuhi unsur gizi, tetapi juga harus aman, higienis, layak konsumsi, dan diproses melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, hearing lanjutan DPRD Sidoarjo pada 7 September mendatang akan menjadi salah satu momentum penting untuk melihat sejauh mana evaluasi terhadap program MBG dilakukan. Kehadiran BGN, Forum SPPG, serta seluruh instansi terkait diharapkan dapat membuka persoalan secara terang dan menghasilkan langkah konkret.
Tujuan akhirnya bukan sekadar mencari siapa yang harus disalahkan atas dugaan kejadian tersebut. Lebih dari itu, evaluasi diharapkan mampu menghasilkan perbaikan sistem sehingga program MBG tetap berjalan sesuai tujuan, sekaligus memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat penerima manfaat di Kabupaten Sidoarjo.
(AHF)




















