Sukabumi – republiknews.com – Seandainya sebuah sekolah dasar negeri disebut sebagai tempat pendidikan yang terjangkau, tetapi orang tua masih harus membuka dompet dari berbagai pintu, tentu ada yang patut dipertanyakan.
Bukan soal Rp10 ribunya.
Melainkan mengapa kebutuhan sekolah dan kegiatan belajar harus dibebankan kepada orang tua, dan bagaimana mekanisme penarikannya?
Bayangkan apabila setiap siswa diwajibkan membayar kas Rp10 ribu setiap bulan, dengan alasan untuk membeli sapu, jam dinding, kipas angin, hingga kebutuhan bersih-bersih penjaga sekolah.
Rp10 ribu memang kecil.
Tetapi apabil ada 300 siswa berarti Rp3 juta sebulan, atau sekitar Rp36 juta setahun.
Lalu muncul lagi les dengan iuran Rp100 ribu per siswa.
Kalau 300 siswa semua ikut, berarti Rp30 juta.
Tiba-tiba uang yang disebut “cuma Rp10 ribu” tidak lagi terlihat kecil.
Kas atau Pungutan?
Di sinilah istilah menjadi menarik.
Disebut kas.
Tetapi apabila jumlahnya ditentukan, dibayar rutin dan diwajibkan kepada siswa.
Pertanyaannya: apakah sekadar mengganti nama membuat sifat pembayarannya ikut berubah?
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 membedakan sumbangan yang bersifat sukarela dengan pungutan yang memiliki unsur kewajiban, jumlah dan waktu tertentu.
Jadi apabila benar pembayaran tersebut wajib, dasar dan mekanismenya patut dijelaskan.
Sebab pungutan tidak otomatis berubah menjadi sumbangan hanya karena diberi nama “kas”.
Sapu Dibayar Murid, Lalu RKAS untuk Apa?
Kebutuhan sekolah tentu banyak. Sapu harus ada, kipas angin bisa rusak, jam dinding bisa mati.
Tetapi sekolah negeri memiliki mekanisme perencanaan anggaran melalui RKAS dan pengelolaan Dana BOSP. Juknis BOSP 2026 diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.
Maka pertanyaan yang lebih penting bukan apakah sekolah membutuhkan sapu.
Karena tentu membutuhkan.
Pertanyaannya:
Apakah kebutuhan itu sudah direncanakan dalam RKAS? Dari mana sumber dananya? Dan jika sudah dianggarkan, mengapa masih ditarik dari orang tua?
Itu bukan tuduhan.
Itu namanya transparansi.
Lebih Serius Ketika Les Menjadi Tiket Nilai
Persoalan menjadi lebih tajam apabila siswa yang mengikuti les dengan membayar Rp100 ribu akan mendapat nilai tambahan, kemudian siswa yang tidak ikut disebut tidak mendapatkan nilai tambahan.
Jika benar demikian, kita patut bertanya:
Apakah nilai akademik sekarang menjadi bonus karena mengikuti kegiatan berbayar?
Bagaimana dengan anak yang tidak ikut les karena orang tuanya tidak mampu?
Apakah kemampuan ekonomi keluarga boleh ikut menentukan kesempatan seorang anak memperoleh nilai tambahan?
Sebab nilai semestinya menggambarkan capaian belajar, bukan kemampuan membayar.
Jangan sampai rumus pendidikan berubah menjadi:
Bayar → ikut les → dapat nilai tambahan.
Kalau begitu, yang diuji bukan hanya kemampuan murid, tetapi juga ketebalan dompet orang tuanya.
Rapat Komite Bukan Mesin Pencetak Legalitas
Seandainya kemudian dikatakan, “Sudah disepakati dalam rapat komite.”
Namun kesepakatan tidak otomatis mengubah pungutan menjadi sumbangan.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 mengatur penggalangan dana komite dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Rapat bisa menghasilkan kesepakatan, tetapi bukan mesin pencetak legalitas.
Pendidikan Gratis Jangan Berhenti di Slogan
Kas Rp10 ribu mungkin terlihat sepele.
Les Rp100 ribu mungkin dianggap biasa.
Tetapi apabila keduanya diwajibkan, lalu ditambah berbagai kebutuhan lain, orang tua akhirnya tetap merasakan satu hal:
membayar.
Nama boleh berganti: kas, kebersihan, kegiatan, les atau partisipasi.
Tetapi apabila setiap pos meminta uang, pendidikan gratis akan terasa seperti slogan yang memiliki banyak loket pembayaran.
Karena itu, apabila praktik tersebut benar terjadi, sekolah semestinya tidak perlu defensif.
Cukup jelaskan:
Apa dasar hukumnya? Ada dalam RKAS atau tidak? Siapa yang mengelola? Ke mana uang masuk? Dan bagaimana pertanggungjawabannya?
Sebab transparansi bukan ancaman bagi sekolah yang bersih.
Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana:
Seandainya sapu adalah kebutuhan sekolah, mengapa murid harus membayarnya?
Dan apabila les adalah bagian dari pendidikan, mengapa harus menjadi tiket untuk mendapatkan nilai tambahan?
Di sekolah negeri, yang semestinya diwajibkan kepada anak adalah belajar.
Bukan belajar bagaimana orang tuanya terus membuka dompet.
Penulis: Budi AF
Disclaimer:
Tulisan ini merupakan opini dan pertanyaan publik atas informasi yang perlu diklarifikasi. Penulis tidak bermaksud menuduh pihak tertentu melakukan pelanggaran, dan membuka ruang bagi pihak sekolah maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan koreksi.




















