Sukabumi – Republiknews.com. Proyek pembangunan di SMPN 1 Simpenan yang dikerjakan oleh CV. HA Berkah kini menghadapi sorotan tajam.
Dugaan penggunaan material yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) mengindikasikan potensi pelanggaran serius terhadap regulasi konstruksi bangunan negara.
Salah satu indikasi yang mencolok adalah penggunaan rangka atap baja ringan yang diduga tidak memiliki sertifikasi SNI. Padahal, proyek ini menggunakan anggaran pemerintah, yang secara ketat mengharuskan spesifikasi material sesuai standar yang telah ditetapkan.
Namun, alih-alih memberikan klarifikasi yang bertanggung jawab, Zeta Nusantara Putra, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini, justru melemparkan tanggung jawab kepada konsultan perencana.
“Itu bukan ranah kami, semua spesifikasi teknis sudah ditentukan oleh konsultan perencana,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (14/3/2025).
Pernyataan ini tentu memicu tanda tanya besar. Sebab, berdasarkan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PPK memiliki kewenangan sekaligus kewajiban untuk memastikan kesesuaian spesifikasi teknis dalam proyek yang dikelolanya.
Bahkan, Permen PUPR No. 22 Tahun 2018 secara eksplisit menyatakan bahwa bangunan gedung negara, termasuk sekolah, wajib menggunakan material ber-SNI.
Ketika didesak lebih lanjut soal penggunaan material tak ber-SNI, Zeta justru melontarkan analogi yang alih-alih menjelaskan, malah terkesan meremehkan esensi regulasi:
“Kuat mana dan mahal mana helm ber-SNI dengan helm Harley tanpa SNI? Pasti kuat dan mahal helm Harley,” katanya santai.
Alih-alih menjawab substansi permasalahan, respons tersebut justru memperlihatkan minimnya kesadaran terhadap regulasi yang ada.
Terlebih, upaya konfirmasi atas masalah ini telah dilakukan sejak tahun lalu, tetapi Zeta susah ditemui. Lebih dari lima kali saya datang secara langsung untuk wawancara— tapi tidak pernah ketemu, melalui pesan WhatsApp—diabaikan. Baru hari ini, secara kebetulan, ia akhirnya dapat ditemui.
Dugaan penggunaan material tak ber-SNI dalam proyek ini semakin menguatkan persepsi publik bahwa pengadaan infrastruktur pendidikan masih rentan terhadap praktik yang tidak transparan. Jika terbukti benar, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi juga potensi ancaman bagi keselamatan siswa dan tenaga pendidik di SMPN 1 Simpenan.
Pihak berwenang, terutama inspektorat daerah serta aparat penegak hukum, harus segera turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan spesifikasi yang ditetapkan, maka langkah hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.
Bagaimanapun, proyek pembangunan sekolah bukan sekadar urusan konstruksi, tetapi investasi terhadap masa depan bangsa yang tidak boleh dipermainkan.
*(Budi.AF)



















