Sukabumi, RepublikNews.com – Pasca pemberitaan runtuhnya Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Bojong Kawung, Desa Boyongsari, Kecamatan Bantargadung, hingga kini belum terdengar sepatah kata pun klarifikasi dari pihak-pihak yang bertanggung jawab. Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) maupun Kepala Desa memilih diam.
Sikap pasif ini, alih-alih meredam sorotan, justru memperkuat dugaan adanya kegagalan teknis kemungkinan besar berpotensi terhadap pengurangan volume dalam pelaksanaan proyek.
Diam yang mereka pertahankan seolah menyisakan ruang kosong yang diisi oleh spekulasi, kecurigaan, dan ketidakpercayaan publik.
Dalam sebuah sistem pemerintahan yang ideal, setiap insiden seperti ini seharusnya dijawab dengan penjelasan terbuka — bukan dengan membungkam pertanyaan yang wajar dari masyarakat.
Sebab, ketika yang digunakan adalah anggaran negara, maka pertanggungjawaban bukan lagi opsi, melainkan kewajiban.
Dari sisi kecamatan, pihak Kecamatan Bantargadung yang dihubungi melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa mereka telah melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Boyongsari sejak kejadian itu terjadi.
Pihak kecamatan mengatakan kepala desa sudah menyatakan komitmennya untuk memperbaiki kerusakan TPT yang ambruk.
Namun komitmen itu, sejauh ini, hanya sebatas kata. Tidak ada penjelasan mengenai akar masalah, penyebab teknis, ataupun langkah korektif yang akan diambil agar kejadian serupa tak terulang.
Publik tentu tak cukup diberi janji perbaikan fisik semata, apalagi jika kerusakan tersebut lahir dari praktik pembangunan yang jauh dari standar.
Yang justru menambah teka-teki, pihak kecamatan menyebut bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar teknis proyek TPT tersebut disusun berdasarkan arahan langsung dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi.
Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan baru yang tak kalah serius: sejauh mana pihak desa memahami dan menerjemahkan arahan teknis tersebut di lapangan? Apakah mereka melakukan kajian mendalam sebelum melaksanakan proyek? Ataukah hanya menjalankan perintah dengan pendekatan seremonial tanpa memperhitungkan kondisi dan risiko teknis di lokasi sebenarnya?
Lebih jauh lagi, ketika dimintai klarifikasi mengenai pelaksanaan fungsi monitoring dan evaluasi (monev) yang merupakan tanggung jawab kecamatan dalam proses pengawalan pembangunan, mereka memilih irit bicara.
Tidak ada kejelasan apakah pengawasan dilakukan sejak tahap awal hingga selesai, atau sekadar menjadi formalitas administratif yang tidak benar-benar menyentuh aspek teknis proyek.
Ketidakjelasan ini menambah kesan bahwa pengawasan diduga berjalan tanpa sistem yang kuat, atau malah diabaikan sama sekali.
Sementara itu, analisis lapangan dan pengamatan visual terhadap struktur yang runtuh mengungkap sejumlah indikasi kuat terjadinya kesalahan konstruksi.
Tembok penahan tanah yang seharusnya memiliki bentuk trapesium demi menjamin kestabilan, justru tampak miring karena bersandar ke tanah urugan Yana belum padat — kondisi yang sangat rentan terhadap tekanan lateral dari tanah.
Lebih parah lagi, muncul dugaan bahwa terjadi pengurangan volume beton secara signifikan. Jika benar lebar dasar bangunan menyempit dari standar minimal yang ditetapkan, maka volume total bisa menyusut drastis, bahkan hingga lebih dari 50 persen dari perhitungan normal.
Ini bukan sekadar kekeliruan teknis, tetapi bisa jadi indikasi praktik pengurangan volume yang disengaja.
Perbaikan memang penting, tapi bukan sekadar menambal ulang bagian yang rusak. Dalam kasus seperti ini, yang dibutuhkan adalah audit menyeluruh dan tindakan korektif dari hulu ke hilir — mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.
Bila terbukti terjadi pengurangan volume atau kesalahan desain yang berdampak fatal, maka tindakan yang harus diambil bukan hanya membangun ulang, tapi juga membuka tabir proses pengelolaan anggaran dan pertanggungjawaban publik secara terbuka.
Hingga berita ini dirilis, baik pihak Pemerintah Desa Boyongsari maupun Ketua TPK masih memilih bungkam. Namun, dalam kesunyian mereka, justru tumbuh keyakinan publik bahwa ada yang tidak beres.
Karena yang ambruk kali ini bukan hanya sekat beton yang menyangga tanah, tapi juga pondasi kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pembangunan di tingkat desa. Dan kepercayaan yang retak, sering kali lebih sulit dipulihkan daripada dinding yang runtuh.
(Budi AF)




















