Banner Cukai Rokok Ilegal
Banner Cukai Rokok Ilegal
Sidoarjo

Sidang Tipiring, Tiga Penjual Miras Ilegal di Sidoarjo Divonis Bersalah, Denda Capai Rp1 Juta

×

Sidang Tipiring, Tiga Penjual Miras Ilegal di Sidoarjo Divonis Bersalah, Denda Capai Rp1 Juta

Sebarkan artikel ini
Foto : Sidang tipiring ,tiga penjual miras ilegal di Sidoarjo divonis bersalah,denda capai 1 juta
Foto : Sidang tipiring ,tiga penjual miras ilegal di Sidoarjo divonis bersalah,denda capai 1 juta

Republiknews.com,SIDOARJO – Komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal terus dibuktikan melalui langkah penegakan hukum.

Tiga penjual minuman beralkohol yang terjaring razia gabungan beberapa waktu lalu resmi divonis bersalah dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Ruang Sidang Kantor Satpol PP Sidoarjo, Rabu (5/8/2026).

Sidang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Bambang Trikoro dan dihadiri unsur Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo, serta jajaran Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.

Persidangan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban serentak yang dipimpin Bupati Sidoarjo bersama Forkopimda di 18 kecamatan pada 31 Juli hingga 1 Agustus 2026.

Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan puluhan dus serta ratusan botol minuman beralkohol yang diperjualbelikan tanpa izin resmi.

Dalam persidangan, para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP memaparkan seluruh barang bukti yang disita dari tiga lokasi berbeda sebagai dasar penuntutan.

Barang bukti terbanyak ditemukan di Libra Store, kawasan Kahuripan Nirwana, Kelurahan Jati, dengan penanggung jawab Andri Kurniawan.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita 44 dus minuman beralkohol berbagai merek, mulai dari Anggur Hijau/Kawa-Kawa, Vodka Mix, Friendship, Tommy Stanley, Vibe hingga minuman golongan tinggi seperti Singleton, Martell, dan Royal Brewhouse.

Sementara di outlet Teman Santuy milik Yunuar Tri Sasongkoh, petugas mengamankan satu dus berisi 12 botol minuman beralkohol Golongan B merek Tommy Stanley.

Adapun di toko sembako milik Moh Riki Ardiansyah di Kecamatan Krembung ditemukan 10 botol minuman keras merek McDonald dan tiga botol Bir Bintang yang disembunyikan di antara barang dagangan.

Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1.000.000 kepada Yunuar Tri Sasongkoh dan Andri Kurniawan. Sedangkan Moh Riki Ardiansyah dijatuhi denda Rp300.000.

Seluruh denda tersebut disetorkan ke kas negara. Hakim juga mengingatkan bahwa pelanggaran serupa dapat dikenai ancaman pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta apabila kembali melakukan pelanggaran.

Selain menjatuhkan sanksi kepada para pelanggar, hakim menetapkan seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap akan dimusnahkan secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam waktu dekat sebagai bentuk penegakan hukum dan edukasi kepada masyarakat.

Plt. Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Sidoarjo, R. Novianto Koesno Adi Putro, menegaskan bahwa proses hukum hingga meja hijau merupakan upaya memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran miras ilegal.

“Kami tidak hanya melakukan penyitaan barang bukti, tetapi juga memproses para pelanggar melalui jalur hukum hingga ke pengadilan guna memberikan efek jera dan memastikan ketertiban hukum di Sidoarjo tetap terjaga,” tegas Novianto.

Satpol PP Kabupaten Sidoarjo memastikan operasi penertiban akan terus dilakukan secara rutin, khususnya menjelang hari-hari besar dan di wilayah yang rawan peredaran minuman beralkohol ilegal.

Langkah tersebut diharapkan mampu menekan angka kriminalitas sekaligus melindungi kesehatan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Sidoarjo.

(AHF/KominfoSidoarjo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *