Banner Cukai Rokok Ilegal
Banner Cukai Rokok Ilegal
Sidoarjo

Pemkab Sidoarjo Lindungi 42.210 Pekerja Rentan Melalui BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Ditanggung DBHCHT

×

Pemkab Sidoarjo Lindungi 42.210 Pekerja Rentan Melalui BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Ditanggung DBHCHT

Sebarkan artikel ini
Foto : Wakil Bupati Sidoarjo,Hj Mimik Idayana menyerahkan kartu kepesertaan BPJS.
Foto : Wakil Bupati Sidoarjo,Hj Mimik Idayana menyerahkan kartu kepesertaan BPJS.

Republiknews.com,SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat dengan memberikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 42.210 pekerja rentan.

Program ini dibiayai sepenuhnya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 dengan total anggaran mencapai Rp4,5 miliar.

Penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, kepada perwakilan penerima manfaat di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (5/8/2026).

Sebanyak 200 pekerja rentan hadir mewakili berbagai profesi yang menjadi sasaran program tersebut.

Para penerima manfaat berasal dari beragam sektor pekerjaan, di antaranya pengemudi ojek online, pedagang keliling, petani, peternak, nelayan, pembudidaya perikanan, kelompok pengelola dan pemasar ikan, petugas kebersihan, penggali makam, sopir angkutan umum dan perdesaan, penjaga perlintasan kereta api, guru TPQ, pelaku usaha mikro, petugas pengelola sampah TPST desa dan kelurahan, relawan bencana, atlet difabel hingga Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Mimik Idayana menegaskan bahwa pembangunan tidak hanya berorientasi pada infrastruktur fisik, tetapi juga harus menghadirkan rasa aman bagi masyarakat yang setiap hari bekerja mencari nafkah.

Menurutnya, perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjamin keselamatan dan kesejahteraan pekerja rentan di Kabupaten Sidoarjo.

Ia juga meminta kepada 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelaksana agar memastikan data penerima manfaat benar-benar valid dan tepat sasaran.

Selain itu, OPD diminta aktif turun ke lapangan untuk mendata pekerja rentan yang belum terdaftar agar dapat diikutsertakan pada program tahun berikutnya. Sosialisasi mengenai manfaat BPJS Ketenagakerjaan juga diharapkan semakin ditingkatkan hingga ke tingkat desa dan kecamatan.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, Dwi Eko Saptono, menjelaskan bahwa program tersebut bertujuan memberikan perlindungan dasar melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Program ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi keluarga pekerja rentan apabila terjadi risiko kecelakaan kerja maupun musibah lainnya.

Dwi Eko merinci, penerima manfaat terbesar berasal dari kelompok pengemudi ojek online sebanyak 7.116 orang, petani 4.195 orang, guru TPQ 4.004 orang, serta puluhan ribu pekerja rentan lainnya dari berbagai subsektor.

Seluruh pembiayaan program tersebut bersumber dari DBHCHT Tahun 2026 sebesar Rp4,5 miliar.

Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap semakin banyak pekerja rentan yang memperoleh perlindungan sosial ketenagakerjaan sehingga dapat bekerja dengan lebih tenang, sementara keluarga mereka memiliki jaminan apabila terjadi risiko kerja.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi komitmen Pemkab Sidoarjo dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan sosial yang berkelanjutan.

(AHF/KominfoSidoarjo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *