Magetan, Bupati Magetan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Welly Kristanto,M.Si. menyerahkan 1.119 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Magetan, yang secara simbolis diserahkan di Alun-alun Magetan.
Mereka terdiri dari tenaga teknis, kesehatan, dan pendidikan di berbagai perangkat daerah.
Welly menjelaskan bahwa proses ini tentunya diawali dari tahap 1 PPPK kemudian ada tahap ke 2 PPPK, yang tidak bisa terakomodir atau tidak lolos pada tahap tersebut ada tahap ke 3 yang dinamakan PPPK Paruh Waktu.

” Formasi total 1.119 kemudian yang dari guru 38 selebihnya tenaga teknis, tenaga teknis yang ada di sekolah, organisasi perangkat sekolah” jelas Welly, Selasa (16/12/2025).
Disisi lain Ketua DPRD Magetan Suratno atau yang biasa disapa Kang Ratno berharap kepada pegawai PPPK yang baru menerima SK selalu menjaga kredibilitas, dan memberikan pelayanan yang terbaik.
” Mendedikasikan seluruh kemasyarakatan itu yang pertama, yang kedua harapan kita dengan penempatan seluruh Instansi perangkat daerah ini bisa berhasil mensukseskan lagi nanti kinerja lima tahun Ibu Bupati” harap Kang Ratno.
Pengangkatan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Yang mengatur skema baru ASN dengan gaji berdasarkan UMP/UMK, kontrak tahunan yang bisa diperpanjang, dan hak fasilitas seperti tunjangan serta BPJS, dengan tujuan memberikan kepastian bagi non-ASN yang memenuhi syarat dan mengikuti prinsip rekrutmen ASN yang transparan dan akuntabel. (Va)



















