MAGETAN – Pemerintah desa Widorokandang, Kecamatan Sidorejo menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Musdes ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ( Permen PDTT) No. 03 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden ( Inpres ) No. 9 Tahun 2025, Jumat (21/11/2025).
Adapun tujuan dari kegiatan ini yaitu guna membahas penyesuaian anggaran desa dan menyepakati sesuai dengan kebutuhan serta memastikan program pembangunan desa dapat dilaksanakan tepat sasaran dan optimal.
Diharapkan melalui kegiatan tercipta peningkatan transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan dan menentukan prioritas pembangunan di desa.
Kesepakatan yang diambil ini kemudian dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan perwakilan dari unsur masyarakat.
Musdes ini turut dihadiri oleh Kepala Desa, Plt Camat Sidorejo Eko Budiono SH beserta Forcopinca, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, LPM, serta tokoh masyarakat lainnya. (Va)




















