BITUNG, – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi pelajar di Madrasah Aliyah (MA) Alkhairaat Bitung, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan tersebut diikuti para pelajar kelas X, XI dan XII serta para dewan guru.
Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan ini Kabid Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil KemenHAM Sulteng, Mirfad R Basalamah, serta Kepala MA Alkhairaat Bitung, Nirmala Sarib.
Dalam sambutannya, Kepala MA Alkhairaat Bitung, Nirmala Sarib menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Meski sekolah kami kecil, ruangan yang terbatas, namun saat ini betapa pentingnya memahami Hak Asasi, kami bersyukur kami adalah Piloting se-Kota Bitung.
Semoga ke depan madrasah yang lain juga. Dan kami patut bangga atas terselenggaranya kegiatan ini,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Bitung, Yahya Pasiak, dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah strategis dan penting bagi pelajar untuk mendorong agar remaja menuju ke arah yang positif.
“Kami berterima kasih kepada kepala MA Alkhairaat dan Kanwil KemenHAM Sulteng, semoga kedepan dapat memberikan hal yang sama di madrasah lainnya di Kota Bitung ini,” ujar Yahya.
Sementara itu, Kakanwil KemenHAM Sulteng, Mangatas Nadeak, yang diwakili Syahril Labantu selaku Analis HAM Ahli Madya menyampaikan bahwa pelajar merupakan generasi intelektual agen perubahan.
Oleh karena itu, kata dia, HAM juga merupakan tanggung jawab bersama.
“Melalui kegiatan ini kami berharap seluruh pelajar memahami prinsip HAM serta mampu menjadi pelopor budaya HAM di lingkungan sekolah dan masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga berharap kegiatan ini nantinya lahir pemikiran positif dan solutif sebagai bentuk nyata dukungan dalam membangun generasi muda.
“Dan kami berterima kasih kepada MA Alkhairaat atas terselenggaranya kegiatan ini. Akhir kata, kepada pelajar, untuk sungguh sungguh mengikuti kegiatan ini,” imbuhnya.
Selanjutnya, Kepala MA Alkhairaat Bitung, Nirmala Sarib, membuka materi awal dengan menyampaikan pengenalan HAM di lingkungan sekolah.
Dikatakan, HAM bagi manusia berawal sejak lahir, kemudian perlindungan ekstra ketat oleh orang tua dan ini patut disyukuri.
“Berbicara HAM artinya ada hak dan kewajiban yang diperlakukan seimbang, sebagaimana dalam kehidupan manusia,” jelasnya.
Namun pada dasarnya, ia mengurai, HAM diatur dalam UUD 1945 dan nilai nilai HAM tertuang jelas dalam Pancasila.
Menurutnya, HAM bukan hanya berbicara tentang hukum, tetapi bagaimana kita mampu menciptakan rasa nyaman baik di antara kita dan sekitarnya.
Prinsip saling menghargai dalam kelas ketika proses belajar dan mengajar akan tercipta dan tanpa diskriminasi.
“Kedepan, pasti di antara kalian akan menjadi pemimpin, program kerja awal adalah angkat kemiskinan agar kesetaraan manusia sama di hadapan hukum agar ada keseimbangan dan harmonisasi kehidupan,” ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, pemateri selanjutnya, Kabid Instrumen dan Penguatan HAM, Mirfad Basalamah, menyampaikan materi terkait Kebebasan Berekspresi yang berperspektif HAM.
Ia menyampaikan bahwa membangun kesadaran HAM dalam kehidupan bermasyarakat dapat dimulai dari penguatan HAM bagi pelajar.
Saat ini era digital tanpa batas yang dapat mengakses apapun, setiap individu dapat menjadi creator, communicator, information dan distributor.
Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari hak kebebasan berekspresi, namun bagi generasi muda hal ini tidak boleh disalah artikan, sebab kebebasan bukan tanpa batas tapi dibatasi dengan peraturan per uu yang berlaku.
Lebih lanjut ia mengutarakan, penyampaian setiap kritikan harus disampaikan secara santun dan bertanggung jawab.
” Sebab saat seseorang menuntut haknya akan bersentuhan dengan hak orang lain.” Imbuhnya.
Ia menjelaskan, dalam konsep HAM, pelajar perlu dibekali dengan pemahaman subjek hukum HAM agar dalam lingkungan bermasyarakat mereka akan memahami bagaimana P5HAM (penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan) dapat terwujud dengan baik, adil dan setara dimana negara harus hadir dimanapun dan kapanpun.
Ia mengingatkan, bahwa dalam menghormati HAM bukan hanya negara, namun ada berbagai unsur elemen didalamnya yakni negara, individu, kelompok dan corporate
Untuk itu, kata dia, HAM pada konsep dasarnya adalah bagaimana kita saling hormat menghormati.
Dikatakan, dalam P5HAM ada satu hal yang kerap kita lupa, yakni kebebasan berekspresi.
Dalam UUD 1945 dan UU Nomor 39 tahun 1999 telah mengatur hak atas kebebasan berekspresi
Dirinya juga mengingatkan, dalam menyampaikan ekspresi harus santun dan jangan sampai menyinggung hak hak orang lain.
Selain itu Berdasarkan UU 39 tahun 1999 tentang HAM, ia mengungkapkan ada 10 kelompok hak dasar manusia yang diakui dan dilindungi secara hukum di Indonesia.
Lebih lanjut ia mengutarakan, bahwa kebebasan berekspresi merupakan Hak sipil dan politik dimana dalam konsep HAM dibagi dua, HAK Sipil politik dan Hak Ekososbud.
Melalui dua hal ini diharapkan pelajar mampu membijaki kebebasan berekspresi dalam masyarakat maupun media sosial.
Menutup materinya ia menyampaikan, “HAM melindungi kebebasan untuk berekspresi. Namun, bukan kebebasan tanpa batas.
Pembatasan harus berdasarkan hukum, ditujukan pada tujuan yang sah, serta diterapkan secara diperlukan, proporsional dan bertanggung jawab,” tandas Mirfad.
(*)




















