10 Agustus 2026. DPRD SIDOARJO
10 Agustus 2026. DPRD SIDOARJO
Banner Cukai Rokok Ilegal
Banner Cukai Rokok Ilegal
Surabaya

Kuasa Hukum Desak Penahanan Oknum Polisi, Dugaan Intimidasi Keluarga Korban Jadi Sorotan

×

Kuasa Hukum Desak Penahanan Oknum Polisi, Dugaan Intimidasi Keluarga Korban Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Surabaya, -Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang melibatkan oknum anggota Polri berinisial SH di Surabaya menjadi sorotan. Pasalnya, hampir empat bulan sejak laporan dibuat, SH belum ditahan meski berdasarkan dokumen penyidikan yang diterima redaksi telah berstatus tersangka.

SH yang masih aktif bertugas di salah satu satuan kepolisian di Surabaya diketahui hingga kini belum ditahan oleh penyidik Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak–Pidana Perdagangan Orang (Satres PPA-PPO) Polrestabes Surabaya.

Berdasarkan dokumen penyidikan yang diterima redaksi, termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang merujuk pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/82/VI/Res.1.24/2026/Satresppadanppo tertanggal 4 Juni 2026, identitas SH tercantum sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, muncul dugaan adanya intervensi dari pihak keluarga terlapor terhadap keluarga korban agar perkara diselesaikan melalui mediasi dan laporan dicabut.

Dugaan tersebut disampaikan oleh salah satu keluarga korban berinisial A.

Kepada wartawan, A mengungkapkan bahwa orang tuanya pernah didatangi oleh seorang perempuan bernama S, yang disebut sebagai tetangga SH di  Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Menurut A, orang tuanya diminta datang ke rumah SH untuk meminta maaf. Jika tidak, mereka disebut akan menghadapi tuntutan balik apabila laporan di Polrestabes Surabaya tidak terbukti.

“Katanya kalau laporan di Polrestabes gak terbukti, ibu akan dituntut balik. Yang akan dijadikan saksi orang kampung. S juga mau jadi saksi. Gak tahu saksi apa. Lebih baik minta maaf saja biar enak,” ujar A, Selasa (4/8/2026).

A mengaku tidak memiliki hubungan maupun kedekatan dengan S dan baru mengetahui bahwa perempuan tersebut merupakan tetangga terlapor.

Dugaan intimidasi juga diakui keluarga korban lain berinisial Zb. Ia mengaku pernah didatangi seorang pria berinisial D yang memintanya agar tidak ikut terlibat dalam proses hukum yang menjerat SH.

“Sampean lapo melu-melu iki. SH polisi paling jahat. Wong-wong wedi kabeh. Sopo pengacarae pengen ruh,” ujar D kepada Zb dalam bahasa Jawa.

Menyikapi dugaan intervensi dan intimidasi terhadap para saksi maupun keluarga korban, Sukardi bersama Dodik Firmansyah, SH, selaku kuasa hukum  pelapor, menegaskan akan mengambil langkah hukum.

Tim kuasa hukum berencana menyurati Bidang Propam Polda Jawa Timur agar penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap anak tersebut berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Selain itu, kuasa hukum juga akan mengajukan permohonan perlindungan bagi saksi dan korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta menyampaikan surat kepada Komisi III DPR RI agar proses penanganan perkara mendapat perhatian.

“Harapan kami, asas equality before the law benar-benar diterapkan dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak ini. Lakukan penahanan terhadap terlapor dan segera limpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk proses P21,” tegas Sukardi.

Sementara itu, penyidik Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Awanda, memastikan penyidikan masih terus berjalan.

“Sementara perkara masih saya lanjutkan. Saya lengkapi berkasnya,” ujar Awanda.

Di sisi lain, S, saat dikonfirmasi melalui telepon oleh Kuasa Hukum Pelapor, terkait dugaan intervensi tersebut, S membantah memiliki hubungan dengan SH.

“Maaf, saya gak ada urusan dengan Anda,” ucapnya singkat.

Sebagai informasi, SH dilaporkan oleh ayah korban  ke Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tertanggal 3 Mei 2026 pukul 05.30 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 2 Mei 2026, ketika empat anak, termasuk korban, sedang bermain sepak bola.

Saat itu, SH diduga datang dan melempar batu ke arah anak-anak tersebut. Setelah itu, ia diduga menghampiri mereka hingga terjadi dugaan tindak kekerasan.

Tidak terima atas kejadian tersebut, orang tua dari tiga anak korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Surabaya.

Dalam perkembangannya, jumlah korban yang diduga mengalami kekerasan disebut bertambah menjadi delapan anak, meski sebagian di antaranya memilih tidak melapor kepada pihak kepolisian. (redho)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *