Unit Reskrim Polsek Wonocolo Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Kendaraan
SURABAYA –
Polsek Wonocolo berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok sewa sepeda motor yang merugikan warga di kawasan Siwalan Kerto, Surabaya. Peristiwa tersebut bermula di tempat kebugaran (fitnes) dan apartemen Graha BNI, Siwalan Kerto, Surabaya, pada September 2026.
Kasus ini bermula dari hubungan kerja antara En, yang bekerja sebagai admin/sekretaris fitnes di Graha BNI Siwalan Kerto lantai 2, dan Ad, selaku manajer fitnes sekaligus pengelola apartemen di lokasi yang sama. Sekitar satu tahun lalu, Ad tiba-tiba mendekati En dan mengajak menyewakan sepeda motor milik En dengan imbalan sewa yang menjanjikan, yakni Rp75.000 per hari.
Awalnya En menyewakan satu unit sepeda motor Honda Beat. Skema ini berjalan sekitar tiga hingga empat bulan. Kemudian Ad kembali merayu En untuk menyewakan unit kedua, Honda Vario, dengan alasan beda tahun dan merek. Unit ketiga, juga Honda Vario, disewakan lima bulan terakhir dengan imbalan yang lebih besar. En yang berpenghasilan pas-pasan merasa terbantu dengan tambahan penghasilan tersebut.
Selama tiga bulan pertama pembayaran berjalan lancar. Namun, setelah itu mulai tersendat. Satu unit terbayar, dua unit lainnya tidak. Janji demi janji diucapkan Ad selama lima hingga enam bulan, namun kenyataannya tidak ada pembayaran. Akhirnya, gaji En pun tertunggak lima bulan.Tepat pada suatu malam sekitar pukul 19.00 WIB, En bersama suami dan anak menantunya mendatangi Graha BNI untuk menagih. Setelah berunding, Ad meminta waktu dua hari. Namun keesokan harinya, En mendengar kabar bahwa Ad telah dibawa ke Polsek Wonocolo atas laporan korban lain yang juga tertipu.
En pun mendatangi Polsek Wonocolo dan memberikan keterangan kronologi di ruang SPKT. Ia mengungkapkan bahwa ketiga unit sepeda motor miliknya ternyata telah digadaikan oleh Ad.
Mendapatkan laporan tersebut, Kanit dan jajarannya bertindak sigap. Mereka menelusuri, mendalami, dan berhasil mengidentifikasi lokasi ketiga motor yang digadaikan. Melalui proses pendekatan dan komunikasi dengan para penerima gadai, ketiga unit sepeda motor tersebut berhasil diamankan dan dikembalikan kepada pemiliknya.
Kini kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut di Polsek Wonocolo. Masyarakat diimbau agar berhati-hati terhadap tawaran sewa kendaraan dengan imbalan yang tidak wajar, serta selalu memastikan identitas dan niat baik pihak yang menyewa.
Dalam keterangan resminya Kapolsek Wonocolo Kompol Haryoko melalui Kanit Reskrim Polsek Wonocolo IPDA Rohim menjelaskan pelaku berinisial AI berumur 46 tahun berhasil diamankan guna penyelidikan lebih lanjut
(Redho Fitriyadi)




















