SURABAYA -Dugaan penyalahgunaan dua nomor WhatsApp untuk menyampaikan informasi yang tidak benar kini menjadi perhatian serius Aliansi Madura Indonesia (AMI).
Informasi tersebut disebut menyasar sejumlah institusi kepolisian, yakni Polres Jember, Polres Banyuwangi, dan Polres Kabupaten Malang.
Dua nomor WhatsApp yang menjadi sorotan tersebut yakni 0819 2983 3929 dan 0888 0777 6196. Setelah menyampaikan informasi kepada institusi kepolisian, kedua nomor tersebut disebut kemudian tidak aktif.
Pola tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius. Sebab, apabila informasi yang disampaikan memang sengaja dibuat tidak benar, tindakan tersebut berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas kepolisian serta menguras waktu dan sumber daya aparat untuk menindaklanjuti informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
AMI menilai persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada identifikasi nomor telepon. Aparat perlu menelusuri siapa yang berada di balik penggunaan kedua nomor tersebut, bagaimana pola komunikasinya, serta apa motif di balik penyampaian informasi yang diduga tidak benar kepada sejumlah institusi kepolisian.
Ketua Umum DPP Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, SE., SH., meminta aparat kepolisian mengusut persoalan tersebut secara profesional dan transparan.
“Kalau benar ada pihak yang sengaja memberikan informasi bohong kepada beberapa institusi kepolisian, ini bukan persoalan sepele. Jangan sampai polisi dijadikan sasaran permainan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tegas Baihaki.
Menurut AMI, fakta bahwa informasi tersebut disebut menyasar lebih dari satu wilayah kepolisian membuat persoalan ini semakin penting untuk ditelusuri. Apalagi, dua nomor yang digunakan disebut tidak aktif setelah informasi disampaikan.
AMI mendorong Polres Jember, Polres Banyuwangi, dan Polres Kabupaten Malang untuk saling berkoordinasi apabila ditemukan kesamaan pola, isi informasi, waktu komunikasi, maupun keterkaitan antara kedua nomor tersebut.
Namun AMI menegaskan, pihaknya tidak ingin melakukan tuduhan secara serampangan. Identitas pemilik nomor dan pihak yang bertanggung jawab harus dibuktikan melalui penyelidikan serta alat bukti yang sah.
“Yang kami dorong adalah pengungkapan fakta. Siapa pengirimnya, apa motifnya, dan untuk kepentingan apa informasi tersebut disampaikan kepada kepolisian. Kalau memang terbukti ada kesengajaan menyebarkan informasi palsu, tentu harus ada tindakan sesuai aturan hukum,” ujar Baihaki.
AMI menyatakan siap mengawal persoalan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan maupun mengganggu kinerja institusi kepolisian. Publik juga berhak mengetahui apabila benar terdapat pola terkoordinasi yang menyasar sejumlah Polres di Jawa Timur.
Kini, perhatian tertuju pada langkah kepolisian dalam menelusuri kedua nomor tersebut. Apakah hanya ulah individu, atau terdapat motif dan pola yang lebih besar di balik penyampaian informasi tersebut.
(Redho)




















