Republiknews.com,Sidoarjo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menggelar acara Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Candi, pada Jumat (11/10) sore.
Pada acara PAW ini, Ketua KPU Sidoarjo Fauzan Adhim telah melantik Muhammad Anas Fachruddin untuk menggantikan Imrotus Solicha, yang mengundurkan diri sebagai anggota PPK Candi.
Prosesi PAW berlangsung di aula KPU berjalan khitmad dan lancar.
Diawali dengan pembacaan SK KPU No. 226 Tahun 2024 atas pelaksanaan PAW anggota PPK oleh Ketua Fauzan Adhim,
yang dilanjutkan dengan pengambilan sumpah dan penandatangan SK pengangkatan M. Anas Fachruddin, sebagai anggota PPK Candi.
Selain Fauzan Adhim, ikut para jajaran komisioner KPU lainnya pada prosesi acara PAW tersebut. Di antaranya Ahmad Nidhom (Divisi Hukum dan Pengawasan), Haidar Munjid (Divisi Teknis Penyelenggaraan), M. Natsirruddin Yahya (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi) dan Mokhamad Yasin (Divisi SDM, Sosdiklih dan Partisipasi Masyarakat).
Juga dihadiri Sulaiman, Sekretaris KPU Sidoarjo, dan para anggota PPK dari 18 kecamatan di Sidoarjo, yang selanjutnya mengikuti giat Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Si-Rekap Pemilihan Tahun 2024.
“PAW ini dilakukan karena anggota terdahulu, yakni Imrotus Solicha telah mengundurkan diri dengan alasan suatu kesibukan,” ujar M. Yasin.
Lebih lanjut, dia mengatakan meski dilakukan PAW, pihaknya memastikan tidak akan menganggu pelaksanaan Pilkada 2024, yang tahapannya sudah berlangsung 80 persen.
Apalagi penggantinya, M. Anas Fachrudin sudah pernah atau berpengalaman sebagai anggota PPK pada Pilkada sebelumnya.
“Pada saat seleksi anggota PPK, dia menempati urutan ke enam. Maka ketika ada yang mundur maka secara otomatis dia yang menggantikannya.
Alhamdulilah, sebelumnya dia pernah jadi petugas PPK sehingga sudah paham betul tugas dan fungsinya,” tambahnya.
Sementara itu, Fauzan Adhim, Ketua KPU Sidoarjo mewanti-wanti agar anggota PPK dapat bekerja secara maksimal dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai petugas pelaksana pemilu.
“Sudah menjadi keharusan bagi semua anggota PPK memegang teguh kode etik, terutama menjaga sikap netralitas pada pelaksanaan Pilkada 2024,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengingatkan bahwa memasuki masa kampanye ini jangan sampai terjadi keterlibatan para ad hoc dalam aksi dukung mendukung salah satu paslon.
“Kadang hal itu bisa terjadi tanpa kita sadari. Misalnya nongkrong di sebuah cafe atau warkop dengan salah satu tim sukses paslon.
Meski hanya sekadar ngopi, namun ini resisten melahirkan masalah, karena bisa dieksploitasi, bahkan dituduh terlibat aksi dukung mendukung salah satu paslon,” ujarnya.
Imbauan senada dilontarkan para komisioner KPU lainnya. Untuk itu, pihaknya meminta PPK harus bisa menutup potensi-potensi yang bisa melahirkan permasalahan ke depannya, apalagi sampai terjadi gugatan hukum di MK.
“Jadi kalau ada pihak yang terkait dengan paslon tertentu mengajak ngopi di suatu tempat dengan alasan apapun, sebaiknya ditolak dengan cara santun dan tegas,” kata Ahmad Nidhom menimpati.
Begitu pula bila ada pihak terkait paslon menyuruh datang ke tempatnya dengan alasan meminta penjelasan terkait Pilkada, sebaiknya disuruh saja datang ke kantor PPK.
“Pokoknya tutup segala potensi yang dapat memicu persoalan hukum dari afek Pilkada yang pasti ada kalah dan menang,” tegasnya.
(AHF/KPU Sidoarjo)