Banner Cukai Rokok Ilegal
Banner Cukai Rokok Ilegal
Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Tutup Tiga Toko Miras, 624 Botol Disita dalam Sidak Malam Hari

×

Bupati Sidoarjo Tutup Tiga Toko Miras, 624 Botol Disita dalam Sidak Malam Hari

Sebarkan artikel ini
Bupati Sidoarjo,H.Subandi tutup tiga toko miras ,624 botol disita dalam sidak malam hari.
Bupati Sidoarjo,H.Subandi tutup tiga toko miras ,624 botol disita dalam sidak malam hari.

Republiknews.com,SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan menindak tegas penjualan minuman keras (miras) yang melanggar aturan.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung oleh Bupati Sidoarjo H. Subandi, SH., M.Kn., pada Jumat malam (31/7/2026), tiga toko penjual miras di kawasan Perumahan KNV Sidoarjo resmi ditutup.

Sidak tersebut dilakukan bersama Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Inf. Abraham Pribadi. Dalam kegiatan itu, petugas menemukan bahwa ketiga toko menjual minuman keras secara eceran, padahal izin usaha yang dimiliki hanya sebagai distributor.

Bupati Subandi menegaskan bahwa distributor hanya diperbolehkan menyimpan dan mendistribusikan barang, bukan menjual langsung kepada masyarakat.

“Ada tiga ruko yang berjualan minuman keras. Izin yang kita jumpai adalah distributor. Kalau izinnya distributor, tentu tidak boleh jualan retail.

Distributor adalah gudang untuk penyimpanan minuman. Tadi sudah menyalahi aturan, seperti retail, jualan eceran. Itu melanggar aturan,” tegas Bupati Subandi saat sidak.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas juga menemukan berbagai jenis minuman keras golongan B dengan kandungan alkohol di atas 20 persen.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, miras dengan kadar alkohol tinggi tersebut tidak diperbolehkan dijual di toko-toko secara eceran.

Bupati Subandi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak pernah mengeluarkan izin penjualan miras secara eceran dan tidak akan memberikan izin serupa di masa mendatang.

Menurutnya, izin yang dimiliki para pedagang berasal dari sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Sidoarjo akan mengintensifkan pengawasan dengan melibatkan seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), DPRD, camat, hingga perangkat kecamatan.

Sidak serupa akan dilakukan secara rutin di berbagai wilayah, termasuk terhadap warung-warung yang diduga menjual minuman keras tanpa izin.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 624 botol minuman keras dengan kandungan alkohol di atas 20 persen.

Para pemilik toko akan dipanggil untuk menjalani proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara toko mereka diwajibkan tutup. Apabila di kemudian hari kembali melakukan penjualan miras secara ilegal, seluruh barang dagangan akan disita.

Bupati Subandi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi peredaran minuman keras di lingkungan masing-masing.

Ia meminta warga segera melaporkan apabila mengetahui adanya penjualan miras ilegal kepada pemerintah kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten Sidoarjo agar dapat segera ditindaklanjuti.

 

(AHF/KominfoSidoarjo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *