Ruang Iklan
Surabaya

Ketua KAKI Jatim Desak Kejati Jatim Seret Semua Orang Terlibat Korupsi Dana Pakan Satwa Rp 10,2 Miliar, Bukan Hanya Choirul Anwar

×

Ketua KAKI Jatim Desak Kejati Jatim Seret Semua Orang Terlibat Korupsi Dana Pakan Satwa Rp 10,2 Miliar, Bukan Hanya Choirul Anwar

Sebarkan artikel ini

SURABAYA – Kejati Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) berinisial CA (Choirul Anwar) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS periode 2016–2024.

Nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp10,2 miliar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (21/07/2026), Choirul Anwar langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Ini merupakan bukti kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjalankan program prioritas Astacita Presiden Prabowo dalam memberantas Korupsi.

I Gede Punia Aspidsus (Asisten Pidana Khusus) Kejati Jawa Timur menyampaikan, selama menjabat sebagai Direktur Utama PD TS KBS pada periode 2016 hingga 2024, CA diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk berbagai pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi.

Menyikapi hal ini, Moh Hosen Ketua KAKI Jawa Timur mendesak Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menyeret semua orang terlibat didalamnya bukan hanya menahan Choirul Anwar mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS).

Karena bagaimanapun perkara Korupsi tidak akan terjadi tanpa ada Nepotisme dengan pihak lain, ujar Hosen KAKI Jatim, Rabu (22/07/2026).

Dalam artian, Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menyeret Dewan Pengawas, Direktur Keuangan dan Sumber Daya Alam dan direktur Operasional dan umum dikala itu.

Karena dalam perkara ini ada dugaan kuat Terjadi Nepotisme dengan Choirul Anwar Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) demi kepentingan pribadi yang menyebabkan kerugian negara,” papar Ketua KAKI Jatim.

Lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur sudah lama mencium aroma tidak sedap di Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS).

Namun waktu itu pihak pengelola Keuangan (Direktur Keuangan) dan pengawas selalu menghindar, bahkan Rahmat Basari yang waktu itu menjabat Inspektur Inspektorat Surabaya tidak mau menemui dan dinilai ketakutan saat mau diklarifikasi soal dugaan Korupsi” tutur Hosen KAKI Jatim.

KAKI Jatim berharap Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur jangan main main dalam penanganan Korupsi Dana Pakan Satwa yang mencapai kurang lebih Rp 10,2 Miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Timur (BPKP) Jatim.

Kalau sampai ditemukan Kolusi dengan oknum terlibat didalamnya, jangan salahkan kami jika berurusan dengan Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas), pihak Kortas Tipidkor Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kecam KAKI Jatim.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.209.664.735,60.

Dalam artian Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan sementara dengan BPKP Provinsi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp 10,2 miliar.

Atas dugaan korupsi dalam perkara ini, Choirul Anwar dijerat dengan Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
(Redho)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *