Sukabumi - Republiknews.com - Kepala Sekolah SDN Sukamanah kecamatan Warungkiara kabupaten Sukabumi sering absen dari tugasnya, ini berdampak pada pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak transparan.
Ketidakhadiran kepala sekolah ini menyebabkan kurangnya pengawasan dalam penggunaan dana BOS, yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.
Beberapa sumber menyatakan bahwa ketidakhadiran kepala sekolah membuat bendahara sekolah tidak dapat menjalankan tugasnya dengan optimal.
Akibatnya, dana BOS tidak dikelola dengan baik dan tidak ada transparansi dalam penggunaannya, menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru dan komite mengenai alokasi dana tersebut.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), PNS yang sering bolos kerja dapat dikenakan sanksi disiplin. Berikut adalah beberapa ketentuan yang berlaku:
*Teguran Lisan: Untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama tiga hari kerja dalam satu tahun.
*Teguran Tertulis: Untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 4-6 hari kerja dalam satu tahun.
*Pemotongan Tunjangan Kinerja: Sebesar 25% selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun.
*Pemecatan: PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Begitu juga dengan pengelolaan dana BOS harus dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021, sekolah wajib melaporkan penggunaan dana BOS secara daring melalui laman resmi dan melibatkan semua pihak terkait, termasuk komite sekolah dan masyarakat.
Untuk memastikan transparansi, sekolah harus:
*Membuat laporan penggunaan dana BOS secara berkala.
*Melibatkan komite sekolah dalam perencanaan dan evaluasi penggunaan dana.
*Mengumumkan laporan penggunaan dana BOS kepada masyarakat melalui papan pengumuman atau website sekolah.
Hal diatas bertujuan untuk memastikan bahwa dana BOS digunakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas sekolah, serta dapat diaudit dan dipertanggungjawabkan dengan baik. Sayangnya hingga saat ini kepala sekolah belum bisa kami temui. *Budi.AF