Example floating
Example floating
Sukabumi

Kepala Desa Jangan Bermain di P3-TGAI, jadi Pelaksana atau Kuasai Anggaran

×

Kepala Desa Jangan Bermain di P3-TGAI, jadi Pelaksana atau Kuasai Anggaran

Sebarkan artikel ini

Sukabumi – republiknews.com
Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) bukanlah “lahan basah” bagi kepala desa.

Program ini adalah mandat Kementerian PUPR yang dikawal teknisnya oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) atau Balai Wilayah Sungai (BWS).

Dari awal perencanaan hingga pengawasan, semua berada dalam kendali BBWS.

Artinya, tidak ada ruang bagi kepala desa untuk mengatur, apalagi mengambil keuntungan.

P3-TGAI juga bukan Dana Desa. Mekanismenya berbeda. Dana hibah langsung ditransfer dari pusat ke rekening kelompok petani pemakai air (P3A/GP3A/IP3A).

Uang itu tidak pernah melewati APBDes. Dengan begitu, kepala desa tidak punya hak sedikit pun untuk mencampuri urusan keuangan maupun teknis.

Aturannya jelas. Petunjuk Pelaksanaan P3-TGAI dari Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR menegaskan:

“Pelaksanaan kegiatan P3-TGAI dilakukan secara swakelola oleh P3A/GP3A/IP3A penerima manfaat, bukan oleh pemerintah desa maupun pihak ketiga.”

Namun, di lapangan masih ada kepala desa yang nekat mengintervensi: ikut mengatur pembelian material, menunjuk tukang, bahkan mencoba menguasai dana.

Pola lama yang serakah ini tidak hanya melanggar aturan, tapi juga mempermalukan jabatan kepala desa sendiri.

Lebih buruk lagi, tindakan seperti itu membuka jalan ke ranah pidana dengan tuduhan penyalahgunaan kewenangan.

Kepala desa seharusnya tahu diri. Perannya hanya sebatas fasilitator: mendukung koordinasi, menjaga suasana desa kondusif, membantu jika ada konflik sosial. Tidak lebih.

Bukan kontraktor, bukan bendahara, dan bukan pengendali proyek.

P3-TGAI adalah hak petani, dikerjakan petani, diawasi BBWS. Jika kepala desa masih merasa berhak ikut mengatur, itu bukan membantu masyarakat, melainkan merampas hak masyarakat.

Dan pada titik ini, kepala desa tidak lagi disebut pemimpin, tetapi pengganggu.

Program ini lahir untuk memperkuat pangan dan kesejahteraan petani, bukan memperkaya segelintir pejabat desa.

Jadi, jangan ada lagi kepala desa yang “sok kuasa” atas program yang jelas-jelas bukan miliknya.

Karena bila aturan tetap dipaksakan dilanggar, ujungnya hanya dua: rusaknya program dan runtuhnya wibawa kepala desa itu sendiri.

(Budi AF)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *