Sukabumi – republiknews.com – Program revitalisasi sekolah yang digulirkan pemerintah seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan.
Namun di lapangan, praktik penyediaan material justru memunculkan kekhawatiran serius.
Sejumlah pemasok diduga memasukkan barang yang tidak memenuhi standar nasional, terutama pada komponen vital seperti baja ringan.
Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi ancaman langsung bagi keselamatan dan keberlanjutan bangunan sekolah.
Beberapa temuan menunjukkan material baja ringan yang beredar tidak memiliki logo Standar Nasional Indonesia (SNI), bahkan ada yang mengklaim memiliki sertifikat SNI namun ternyata nomor sertifikatnya tidak terdaftar di Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Ironisnya, ada pula produk dengan sertifikat SNI yang sudah kedaluwarsa, tetapi tetap dipasarkan dan digunakan di proyek revitalisasi.
Tak berhenti di sana, sebagian pemasok mencoba berlindung dengan mencantumkan logo ISO, seolah-olah itu menjadi jaminan mutu.
Padahal, menurut regulasi di Indonesia, SNI adalah satu-satunya standar yang diakui secara hukum, sedangkan ISO hanya dapat menjadi pelengkap atau referensi teknis.
Ketentuan mengenai kewajiban penerapan SNI telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Pasal 20 ayat (1) menyatakan: “Barang dan/atau jasa yang diperdagangkan di dalam negeri dan berhubungan dengan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup wajib memenuhi SNI.”
Pasal 21 ayat (2) menegaskan bahwa produk yang diwajibkan SNI hanya boleh diedarkan setelah memiliki sertifikat SNI yang sah.
Selain itu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 27/PRT/M/2015 tentang:
Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatur secara rinci bahwa seluruh material konstruksi pada bangunan gedung milik pemerintah, termasuk sekolah, wajib menggunakan produk ber-SNI.
Baja ringan, semen, besi beton, hingga komponen instalasi listrik masuk dalam daftar material yang harus tersertifikasi.
Jika praktik pemasokan material non-SNI terus dibiarkan, risiko yang muncul bukan hanya soal ketahanan bangunan, tetapi juga keselamatan siswa, guru, dan masyarakat yang memanfaatkan fasilitas pendidikan tersebut.
Lebih jauh lagi, penggunaan material tanpa SNI adalah bentuk pemborosan anggaran negara dan pelecehan terhadap program pemerintah yang sejatinya dirancang untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Pemerintah daerah, dinas terkait, hingga aparat penegak hukum harus bertindak cepat. Proyek revitalisasi sekolah tidak boleh menjadi celah bagi oknum pemasok nakal yang bermain dengan sertifikasi.
Audit material, pengecekan sertifikat SNI ke database BSN, serta sanksi tegas bagi pelanggar harus segera dijalankan, sebelum bangunan-bangunan hasil revitalisasi hanya menjadi monumen kegagalan pengawasan.
Mengabaikan SNI berarti menempatkan anak-anak bangsa dalam bahaya. Standar ini bukan sekadar formalitas, tetapi fondasi keselamatan dan kualitas.
Revitalisasi sekolah hanya akan bermakna jika seluruh pihak menjunjung tinggi regulasi, bukan mencari celah untuk keuntungan sesaat.
(Budi/Roy/Dika)



















