RepublikNews.com – Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) diluncurkan dengan semangat besar: membangkitkan ekonomi desa, memperkuat kemandirian, dan mempercepat kesejahteraan rakyat.
Di atas kertas, gagasan ini tampak progresif. Namun di lapangan, KDMP justru membuka satu persoalan mendasar: tergerusnya otonomi desa dan dialihkannya risiko kebijakan nasional ke pundak desa.
Pertanyaannya bukan lagi soal niat baik, melainkan cara dan konsekuensinya.
KDMP: Program Nasional dengan Skema Wajib Terselubung
Secara formal, KDMP dikemas sebagai program pemberdayaan. Namun dalam praktik, desa didorong — bahkan ditekan secara struktural — untuk mengalokasikan Dana Desa guna mendukung pendirian dan operasional koperasi ini.
Musyawarah desa yang seharusnya menjadi ruang kedaulatan pengambilan keputusan, perlahan berubah menjadi sekadar forum legalisasi kebijakan pusat.
Pilihan desa menyempit: mengikuti skema atau berhadapan dengan risiko administratif dan hambatan pencairan anggaran.
Pada titik ini, otonomi desa tidak dihapus, tetapi dikebiri secara sistemik.
Masalah KDMP menjadi jauh lebih serius ketika dikaitkan dengan skema pembiayaan perbankan. Modal koperasi diperkuat melalui kredit bank, yang berarti membawa serta risiko gagal bayar.
Dalam sistem keuangan, kredit macet bukan kemungkinan kecil, melainkan keniscayaan yang selalu diperhitungkan. Lalu pertanyaannya: siapa yang akan menanggung risiko ketika KDMP gagal?
Kekhawatiran yang berkembang di desa-desa bukan tanpa dasar: Dana Desa berpotensi menjadi sasaran utama penutupan risiko.
Meski tidak tertulis eksplisit sebagai jaminan, tekanan regulatif dan administratif dapat memaksa desa mengalihkan Dana Desa untuk menyelamatkan koperasi.
Jika ini terjadi, maka Dana Desa telah berubah fungsi:
dari alat kesejahteraan rakyat menjadi tameng penyelamat kegagalan program nasional.
Ini bukan sekadar problem teknis anggaran, melainkan ketidakadilan struktural.
KDMP menuntut desa mengelola koperasi modern: manajemen usaha, pembukuan, laporan keuangan, manajemen risiko, hingga tata kelola kredit.
Padahal, kapasitas SDM desa sangat beragam dan sebagian besar belum siap mengelola kompleksitas bisnis skala besar.
Ketika kegagalan terjadi, desa bukan hanya menghadapi masalah keuangan, tetapi juga konflik sosial:
kepercayaan warga runtuh, kepala desa terjepit, aparat desa diseret dalam tekanan hukum dan politik.
Ironisnya, risiko kebijakan nasional justru diletakkan di bahu desa, entitas pemerintahan yang paling lemah secara struktural.
Indonesia memiliki puluhan ribu desa dengan kondisi yang sangat berbeda. Tidak semua desa memiliki basis ekonomi, potensi usaha, dan budaya koperasi yang memadai.
Banyak desa yang kebutuhan mendesaknya justru terletak pada:
air bersih, sanitasi, jalan desa, pendidikan, kesehatan, dan penanganan kemiskinan ekstrem.
Ketika Dana Desa dikunci untuk KDMP, maka kebutuhan dasar ini terpinggirkan. Pembangunan kehilangan arah, karena dipaksa tunduk pada desain tunggal dari pusat.
KDMP memperlihatkan wajah baru sentralisasi kekuasaan. Jika dahulu kontrol dilakukan melalui komando, kini ia hadir lewat regulasi teknis, skema anggaran, dan tekanan administratif.
Desa terlihat berdaulat, tetapi dikendalikan dari jauh. Otonomi tinggal narasi kebijakan, sementara praktiknya bergerak menuju sentralisme anggaran.
KDMP seharusnya menjadi opsi strategis, bukan kewajiban struktural. Negara wajib:
Memberi ruang penuh bagi desa menentukan relevansi KDMP.
Ketika KDMP dijalankan dengan mengunci Dana Desa dan memindahkan risiko kegagalan ke desa, maka sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan adalah kedaulatan desa itu sendiri.
Desa tidak boleh dijadikan eksperimen kebijakan, apalagi tameng penyelamat kegagalan sistem.
Sebab desa yang kehilangan otonomi adalah tanda negara yang sedang menjauh dari rakyatnya.
(Budi AF)




















