Republiknews.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bitung, Edi Kuhen, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan khusus yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bitung. ( 26/06/25).
Kegiatan pemusnahan barang bukti, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) , sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi tindak pidana, khususnya peredaran gelap narkotika dan kejahatan lainnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, serta barang bukti lainnya dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap .
Dalam kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Dr.Yadyn Pelebangan, Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, Kepala BNN , Komandan Yonmarhanlan VIII Kota Bitung, Letkol Marinir Helmi Hamsyir, Komandan Satrol VIII LANTAMAL Manado, Kolonel Laut Shodiqin, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Bitung, dan Pemerintah Kota.
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum dan pemberantasan narkotika di Kota Bitung.
“Kami siap bersinergi dengan seluruh aparat penegak hukum demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Kuhen.
Kegiatan berjalan lancar sebagai wujud nyata sinergi antar instansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bitung.
“Lapas Bitung sangat mengapresiasi kolaborasi ini. Sinergi dengan aparat penegak hukum, mulai dari tahap penegakan hukum hingga pembinaan di dalam Lapas, menjadi kunci dalam menciptakan warga binaan yang lebih baik dan mencegah residivisme,” tandasnya. (**)



















