RepublikNews.com – Bantuan untuk kebutuhan pendidikan, atau sekadar menunggu sampai uangnya cair untuk melunasi tunggakan?
Ada pemandangan yang rasanya perlu kita renungkan.
Pemerintah memberikan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada siswa yang membutuhkan. Tujuannya jelas: membantu anak dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap bisa bersekolah.
Tetapi ketika dana itu cair, ada siswa yang justru diminta membayar tunggakan kepada sekolah.
Bahkan, kabarnya, ada yang diminta menyerahkan seluruh dana PIP.
Menarik, bukan?
Anak yang dianggap membutuhkan bantuan justru ketika mendapat bantuan, uangnya sudah ditunggu untuk membayar utang.
Lalu muncul pertanyaan sederhana yang sebenarnya tidak perlu memakai bahasa rumit:
PIP itu bantuan untuk anak atau bantuan untuk melunasi tagihan sekolah?
Uangnya Milik Siapa?
Ini bagian yang sering kali perlu diluruskan.
PIP bukan dana operasional sekolah. PIP merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada peserta didik untuk membantu biaya personal pendidikan.
Dalam FAQ resminya, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen menjelaskan bahwa dana PIP dapat digunakan untuk kebutuhan seperti buku dan alat tulis, seragam dan perlengkapan sekolah, transportasi, uang saku, kursus atau les, praktik tambahan, hingga magang atau penempatan kerja.
Jadi, sederhananya, pemerintah memberikan uang tersebut agar kebutuhan pendidikan anak terbantu.
Bukan begitu uang cair langsung berubah menjadi pembayaran tunggakan.
Kalau Ada Tunggakan, Apa Otomatis Boleh Dipotong dari PIP?
Nah, di sinilah persoalannya.
Seorang anak memiliki tunggakan sekolah karena kondisi ekonomi keluarganya tidak memungkinkan membayar.
Karena kondisi ekonomi pula, anak tersebut mendapatkan PIP.
Kemudian ketika PIP cair, uangnya digunakan untuk membayar tunggakan.
Kalau begitu, mari kita bertanya dengan logika paling sederhana:
Bukankah justru karena keluarganya kesulitan ekonomi maka anak itu mendapatkan PIP?
Kalau seluruh uangnya habis untuk membayar tunggakan, lalu kebutuhan personal pendidikannya bagaimana?
Buku?
Seragam?
Sepatu?
Transportasi?
Uang saku?
Perlengkapan praktik?
Apakah semuanya bisa terpenuhi dengan kalimat:
“Yang penting tunggakan sudah lunas.”
Kalau begitu, yang selesai memang tunggakannya.
Tetapi belum tentu masalah anaknya.
PIP Bukan “Dana Talangan” Sekolah.
Puslapdik Kemendikdasmen juga telah menjelaskan bahwa dana PIP bukan untuk membayar SPP.
Ini penting.
Sebab kalau PIP memang ditujukan untuk biaya personal pendidikan siswa, tentu tidak tepat jika bantuan tersebut secara otomatis digunakan sebagai uang pembayaran sekolah.
Apalagi jika siswa atau orang tua tidak punya pilihan.
Kalau sifatnya benar-benar sukarela, tentu berbeda.
Tetapi kalau muncul kalimat seperti:
“Kalau PIP sudah cair, bayar tunggakan dulu.”
Maka pertanyaan berikutnya menjadi wajar:
Itu permintaan atau kewajiban?
Karena dua hal tersebut berbeda.
Lebih Ironis Lagi Kalau Diminta Semuanya
Meminta sebagian dana saja sudah layak ditanyakan dasar dan mekanismenya.
Bagaimana kalau seluruhnya?
Misalnya seorang siswa mendapatkan Rp1,8 juta untuk dua tahun, lalu seluruhnya diminta untuk membayar tunggakan sekolah.
Sekilas memang terlihat sederhana.
Tunggakan lunas.
Administrasi sekolah beres.
Tetapi coba lihat dari sisi anak.
Uang bantuan yang seharusnya membantu kebutuhan pendidikan yang sifatnya personal, selama periode tertentu sudah tidak ada.
Maka muncul ironi:
Bantuan sudah datang, tetapi penerima bantuan tetap tidak punya uang untuk memenuhi kebutuhan personal anak.
Ini seperti memberi seseorang payung ketika hujan, lalu payungnya diminta kembali karena ia punya utang.
Secara administrasi mungkin terlihat rapi.
Tetapi secara tujuan bantuan, bukankah patut direnungkan?
“Kan untuk Pendidikan Juga”
Mungkin ada yang beralasan:
“Bukankah membayar sekolah juga termasuk biaya pendidikan?”
Benar, sekolah memang bagian dari pendidikan.
Tetapi persoalannya bukan sekadar apakah pembayaran itu berhubungan dengan sekolah.
Persoalannya adalah untuk apa dana PIP secara khusus diberikan dan bagaimana aturan penggunaannya.
Puslapdik menjelaskan bahwa PIP merupakan bantuan untuk biaya personal pendidikan siswa.
Jadi jangan mencampuradukkan semua uang yang berhubungan dengan pendidikan seolah-olah semuanya boleh digunakan dengan cara yang sama.
Kalau begitu logikanya, uang bantuan untuk membeli sepatu pun bisa disebut “uang pendidikan”, lalu semuanya boleh masuk ke kas sekolah.
Tentu tidak sesederhana itu.
Sekolah Boleh Menagih, Tetapi…
Tulisan ini bukan mengatakan bahwa sekolah tidak boleh memiliki tagihan atau melakukan penagihan.
Sekolah tentu mempunyai kebutuhan dan aturan administrasi.
Tetapi menagih tunggakan dengan meminta dana PIP adalah persoalan yang berbeda.
Ada aturan tentang PIP.
Ada tujuan pemberian PIP.
Ada peruntukannya.
Dan ada hak siswa yang harus dihormati.
Karena itu, jika ada sekolah yang meminta dana PIP untuk membayar tunggakan, pertanyaan yang paling sederhana sebenarnya cukup satu:
“Dasar aturannya apa?”
Bukan:
“Di sini dari dulu memang begitu.”
Bukan pula:
“Sekolah lain juga melakukan.”
Karena banyak orang melakukan sesuatu bukan berarti otomatis menjadi aturan.
Kebiasaan bukanlah dasar hukum.
Kalau Memang Boleh, Silakan Dibuka Terang
Tidak perlu berdebat.
Tidak perlu saling menyalahkan.
Cukup buka aturannya.
Jika memang ada ketentuan yang membolehkan dana PIP digunakan untuk membayar tunggakan siswa kepada sekolah, masyarakat tentu berhak mengetahuinya.
Sebaliknya, jika tidak ada dasar yang jelas, mengapa dana tersebut harus diminta?
Terlebih jika siswa diminta menyerahkan dalam jumlah yang ditentukan sekolah bahkan seluruhnya.
Transparansi seharusnya tidak menjadi sesuatu yang menakutkan bagi siapa pun.
Justru sekolah yang bekerja dengan benar akan lebih mudah menjelaskan:
berapa dana PIP yang diterima, untuk apa digunakan, siapa yang mengelola, dan apa dasar aturannya.
Jangan Sampai PIP Hanya Berganti Nama Menjadi “Uang Pelunasan”
Ada satu hal yang paling menyedihkan jika praktik semacam ini benar-benar terjadi.
Anak yang menerima bantuan karena dianggap membutuhkan justru tidak menikmati manfaat bantuan tersebut.
Pemerintah mengucurkan bantuan.
Siswa menerima.
Kemudian uang berpindah lagi.
Tunggakan selesai.
Dan siswa kembali menghadapi kebutuhan sekolah dengan kondisi yang sama seperti sebelumnya.
Kalau seperti itu, jangan sampai PIP hanya berubah fungsi dari:
“Bantuan pendidikan untuk siswa”
menjadi:
“Uang yang ditunggu sampai cair untuk melunasi tunggakan.”
Kalau memang begitu, kita patut bertanya:
Apakah programnya yang salah, atau cara kita memperlakukannya yang perlu diperbaiki?
Karena itulah negara hadir melalui berbagai program bantuan pendidikan.
PIP seharusnya menjadi salah satu cara agar keterbatasan ekonomi tidak membuat seorang anak kehilangan kesempatan belajar.
Maka ketika bantuan itu datang, semestinya yang pertama dipikirkan adalah:
“Apa kebutuhan pendidikan anak yang harus dipenuhi?”
Bukan semata:
“Berapa tunggakannya?”
Pada Akhirnya, Pertanyaannya Sangat Sederhana
Tidak perlu menjadi ahli hukum untuk memahami persoalan ini.
Tidak perlu berdebat panjang.
Cukup lihat tujuan PIP.
PIP diberikan kepada siswa yang membutuhkan.
PIP ditujukan untuk membantu biaya personal pendidikan.
Puslapdik menjelaskan berbagai kebutuhan yang dapat dibiayai dari PIP.
Puslapdik juga menegaskan bahwa PIP bukan untuk membayar SPP dan dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak mana pun.
Maka ketika ada praktik meminta dana PIP untuk membayar tunggakan, apalagi sampai seluruhnya, wajar jika masyarakat bertanya.
Bukan untuk mencari musuh.
Bukan untuk menyudutkan sekolah.
Tetapi untuk memastikan bantuan pemerintah benar-benar sampai kepada tujuan awalnya.
Karena jangan sampai kita terlalu sibuk menghitung berapa rupiah tunggakan yang berhasil dilunasi, sampai lupa menghitung berapa kebutuhan anak yang akhirnya tidak bisa dipenuhi.
Dan satu kalimat terakhir mungkin layak direnungkan:
PIP diberikan karena anak membutuhkan bantuan. Jangan sampai ketika bantuan itu datang, justru anak kembali kehilangan bantuan tersebut karena harus membayar utang.
Sebab kalau uang bantuan untuk anak akhirnya lebih cepat sampai ke kas sekolah daripada sampai kepada kebutuhan anak, kita pantas bertanya: sebenarnya siapa yang sedang dibantu?
Penulis: Budi AF




















