Sukabumi, Republiknews.com-Pembangunan desa sejatinya menjadi pintu masuk bagi kesejahteraan rakyat.
Dana Desa yang setiap tahun digelontorkan pemerintah diharapkan menjelma menjadi jalan yang kokoh, jembatan yang kuat, hingga talut yang benar-benar bermanfaat.
Namun di balik angka-angka dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), terselip persoalan serius: hadirnya aplikasi Tools of System (TOS) yang kerap dituding sebagai biang kerok pembengkakan anggaran.
TOS dipromosikan sebagai aplikasi pintar untuk memudahkan penyusunan RAB. Secara teori, ia memang menyajikan koefisien dan analisa harga satuan secara instan.
Tetapi praktik di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Harga yang dihasilkan sering melambung, bahkan bisa mencapai dua hingga tiga kali lipat dari standar resmi Kementerian PUPR atau SNI. Di sinilah akar masalah bermula.
Kalimat “Semua sudah sesuai TOS” kerap dijadikan tameng sakti oleh para kepala desa. Padahal, masyarakat di bawah sadar betul bahwa kualitas dan kuantitas bangunan jauh dari sebanding dengan anggaran di dokumen.
Jalan yang baru setahun dibangun sudah retak. Talut yang belum lama selesai sudah ambrol. Jika ditelusuri, pangkalnya sering bersumber dari RAB versi TOS yang gemuk oleh koefisien tak relevan.
Ambil contoh sederhana pada pembangunan tembok penahan tanah (TPT). Untuk membuat 1 m³ pasangan batu, standar kebutuhan pasir menurut AHS PUPR hanya sekitar 0,45 m³. Namun versi TOS bisa mencatat hingga 0,75 m³.
Selisih 0,30 m³ per meter kubik terlihat kecil, tetapi ketika volume pekerjaan mencapai ratusan meter kubik, angka itu menjelma menjadi puluhan juta rupiah yang masuk dalam anggaran tanpa pernah benar-benar terpakai di lapangan. Inilah salah satu celah yang membuat RAB versi TOS tampak “gemuk” sejak awal.
Persoalan TOS memang tidak semata pada satu jenis material. Banyak perhitungannya memasang kebutuhan 20–40 persen lebih tinggi dibanding standar resmi, belum lagi item-item pekerjaan yang sebenarnya tidak pernah dan tidsk perlu diaplikasikan.
Alhasil, dokumen RAB terlihat rapi dan meyakinkan, tetapi kualitas fisik bangunan yang dihasilkan tetap seadanya.
Ironisnya, TOS seolah mendapat legitimasi diam-diam. Tidak ada aturan yang secara resmi mengakui koefisien TOS sebagai standar. Pemerintah hanya mengakui SNI, Analisa Harga Satuan (AHS) PU, atau regulasi teknis lain yang sah.
Dengan kata lain, RAB berbasis TOS berada di ruang abu-abu hukum. Namun karena minimnya literasi teknis di desa, aplikasi ini tetap dijadikan acuan—bahkan dijadikan alasan pembenaran atas anggaran yang membengkak.
Fenomena ini menjerat kepala desa, karena didesa jarang yang paham membuat RAB atau mereka kadang diarahkan oleh konsultan atau pendamping untuk menggunakan TOS.
Dan pada akhirnya mereka menandatangani dokumen anggaran yang jelas-jelas menggelembung. Desa pun berubah menjadi ladang empuk praktik mark up yang dilegalkan secara sistematis.
Sudah waktunya pemerintah pusat bersikap tegas. Jika TOS tidak diakui secara resmi, maka penggunaannya dalam proyek-proyek Dana Desa harus dihentikan.
Desa membutuhkan transparansi, bukan kamuflase digital. Rakyat membutuhkan jalan yang bisa dilalui, bukan sekadar angka-angka gemuk di laporan keuangan.
Tanpa langkah serius, TOS akan terus menjadi biang kerok pemborosan dana rakyat. Dan pada akhirnya, kepala desa lagi-lagi akan menjadi kambing hitam dari sistem yang sesungguhnya mereka sendiri ikut pelihara.
(Budi AF)




















