Republiknews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol -PP) beserta Damkar Magetan bergabung dengan tim bea cukai Madiun kembali melakukan operasi rokok ilegal.
Operasi ini dilakukan di tiga kecamatan, yaitu kecamatan Ngariboyo, Karas dan Kecamatan Nguntoronadi.( 30/7/2024)
Operasi ini dilakukan dalam rangka mengupayakan Magetan terbebas dari peredaran rokok ilegal. Satpol-PP sendiri telah melakukan kegiatan operasi peredaran rokok ilegal sejak bulan Mei, Juni, Juli dan akan diteruskan sampai akhir tahun ini.
Sementara, dihari ini Satpol -PP beserta tim telah mendapatkan rokok ilegal tanpa pita cukai, dengan jumlah 101 bungkus ,dengan jumlah keseluruhan 1964 batang dengan 15 merk rokok ilegal tanpa pita cukai.
15 merk rokok tersebut diantaranya Merk Dubai 13 bungkus = 260 batang, Dubois 7 Bungkus = 140 batang, smith 9 bungkus =180 batang , SB 9 bungkus =180 batang , Luxio 12 bungkus =,192 batang, Semeru 8 bungkus =160 batang,Sempurna 10 bungkus =200 batang, gico 5 bungkus= 100 batang , Blackfeer 3 bungkus=60 batang, new castle 2 bungkus = 32, batang, king 1 bungkus =20 batang ,angker 1 bungkus = 20 batang, blubery 1 bungkus =20 batang, just 19 bungkus =380 batang dari 101 bungkus dengan rincian 1964 batang.
” Ini kita temukan disebuah warung di desa Mojopurno, yang berada di wilayah RT 4 RW 1 desa Mojopurno kecamatan Ngariboyo” terang Gunendar ( Kabid Gakda Satpol-PP dan Damkar)
Gunendar juga menjelaskan bahwa lokasi ditemukannya rokok ilegal ini, sebenarnya cenderung tempat mangkalnya pengunjung ngopi atau sekedar sarapan dan makan siang.
Setelah dilakukan operasi oleh tim ternyata mendapati puluhan pak rokok tanpa pita cukai.
Penemuan rokok ilegal di lokasi ini merupakan paling banyak sepanjang tim melakukan operasi.
” Bedasarkan informasi yang dikumpulkan teman-teman dari Satpol-PP dan satgas gempur rokok ilegal informasi yang dikumpulkan, ternyata tepat sekali ” terang Gunendar
” Mungkin saat ini merupakan temuan yang paling banyak sepanjang kita melakukan operasi pemberantasan ” tambahnya.
Barang yang ditemukan akan di sita, dan pelaku penjual akan diberi teguran. Jika telah di beri teguran pertama pelaku tidak mengindahkan dan masih menjual atau mengedarkan rokok ilegal, maka akan ditindak melalui proses hukum, hal tersebut merupakan tindakan tegas yang dilakukan oleh bea cukai Madiun.
Gunendar berharap dengan diadakannya operasi rokok ilegal ini, masyarakat bisa sadar akan pentingnya produk yang mendapatkan ijin edar.
Karena selain merugikan kesehatan , juga bisa merugikan negara.” Terima kasih kepada masyarakat atas kesadarannya untuk tidak mengkonsumsi dan mengedarkan rokok ilegal” kata gunendar
” Bagi masyarakat saat ini yang masih tergiur dengan iming-iming rokok ilegal dari sisi ekonomisnya , kami berharap untuk segera berhenti dari memanfaatkan rokok ilegal ini” pungkasnya ( Eva ADV)