Republiknews.com, Magetan -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) beserta Pemadam Kebakaran (Damkar) Magetan bergabung dengan Bea Cukai Madiun merazia toko-toko di wilayah kecamatan Magetan.
Razia ini dimulai sejak pagi, yang bertujuan untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang bisa merugikan kesehatan masyarakat, bahkan bisa merugikan negara. Selasa (16/7/2024)
Kepala Satpol PP Magetan, Rudi Harsono melalui Kabid Gakda, Gunendar menjelaskan bahwa razia ini merupakan operasi ke lima ,
Dengan target sasaran jasa pengiriman untuk wilayah perkotaan, dan toko-toko di wilayah pedesaan.
Operasi pada hari ini bukan hanya di kecamatan Magetan saja, melainkan juga di Kecamatan Sidorejo dan Kecamatan Maospati.
Ada tiga tim dalam operasi ini dengan masing -masing tim sejumlah 12 orang.
” Operasi pemberantasan rokok ilegal di kabupaten Magetan yang kita lakukan yang kelima kalinya setelah bulan mei, Juni, dan di bulan juli ini kita juga melakukan dua kali operasi” kata Gunendar

“Masing-masing melaksanakan di titik wilayah kecamatan, untuk hari ini wilayah kecamatan Sidorejo, Kecamatan Magetan, Kecamatan Maospati” ujarnya
Tidak hanya menyita rokok ilegal yang ditemukan, tim bea cukai juga memberikan wawasan tentang ciri-ciri rokok ilegal,
seperti rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai dan rokok dengan pita cukai berbeda atau tidak sesuai peruntukannya.
Tim juga menghimbau agar toko, warung tidak terpengaruh dengan penawaran rokok baru yang belum mendapatkan ijin dari bea cukai.
Bedasarkan informasi yang dikumpulkan tim, daerah yang rawan akan peredaran rokok ilegal yaitu daerah Kecamatan Magetan dan Maospati, oleh karena itu diharapkan tim bisa bekerja secara maksimal.
” Kami mengharapkan tim bekerja secara maksimal, sehingga bisa menyisir toko-toko, warung atau jasa pengiriman bisa diupayakan jika terjadi peredaran rokok ilegal” pungkas Gunendar. (Advetorial)