Bitung, Republiknews.com- Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung kembali menggelar sidang lanjutan perkara pidana Perkosaan dan Pembunuhan yang terjadi di tempat kost di Manembo-nembo, Kota Bitung . Selasa (22/04/25)
Pelaksanan sidang dipimpin oleh Hakim Ketua: CHRISTIAN YOSEPH PARDOMUAN SIREGAR, S.H.
Hakim Anggota 1 JUBAIDA DIU, S.H, Hakim Anggota 2 CHRISTY ANGELINA LEATEMIA, S.H. dengan Panitera Pengganti IDRUS PAWEWANG, S.H, di Ruang Sidang Utama PN Bitung.
Sidang yang dilaksanakan pada hari ini yaitu pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Sebagaimana pada tahap persidangan sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun pemeriksaan terhadap terdakwa.
Diketahui terdakwa Akri Djafar Ali ( 21 ) adalah pelaku pemerkosaan dan pembunuhan kepada korban Mutiara Ibrahim di tempat kost yang sempat menggemparkan kota Bitung.
Jaksa Penuntut Umum menuntut, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana, dengan tegas Jaksa Penuntut Umum , menuntut agar Terdakwa Akri ( 21) dijatuhi pidana selama seumur hidup.
Sebelumnya Terdakwa Akri (21), didakwa dengan dakwaan berbentuk Kesatu Primair melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 65 KUHP karena pembunuhan berencana.
Subsidair melanggar Pasal 338 Jo Pasal 65 KUHP dan Kedua Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 Jo Pasal 15 ayat (1) huruf J dan O UU Nomor 12 Tahun 2022 Jo Pasal 65 KUHP atau Ketiga Pasal 365 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Terdakwa Akri (21) selama proses persidangan didampingi Penasehat Hukum akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Sehingga sidang ditunda selama sepekan dan akan kembali dilangsungkan pada Selasa (29/4) yang akan datang.( * Suryo)




















