Sukabumi – Republiknews.com – Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE yang mengatur percepatan penyerahan ijazah bagi lulusan SMA, SMK, dan SLB merupakan langkah positif dalam menjamin hak peserta didik.
Meskipun dalam surat edaran tersebut tidak secara eksplisit menyebut PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), prinsip yang diatur dalam regulasi nasional seharusnya tetap menjadi pedoman bagi PKBM dalam menyalurkan ijazah kepada peserta didiknya.
Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 secara tegas menyatakan bahwa ijazah adalah hak peserta didik yang harus diberikan tanpa hambatan. Tidak ada alasan bagi lembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal, untuk menahan atau menunda penyerahan ijazah.
PKBM, sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, wajib menjunjung tinggi prinsip ini agar tidak menghambat masa depan para peserta didiknya.
Sebagai satuan pendidikan nonformal, PKBM menyelenggarakan program kesetaraan (Paket A, B, dan C) yang memiliki status yang sama dengan pendidikan formal.
Jika sekolah formal diwajibkan menyerahkan ijazah sesuai ketentuan, maka PKBM juga harus menjalankan kebijakan yang sama.
Jika ada perbedaan perlakuan, ini justru dapat menimbulkan ketidakadilan bagi lulusan PKBM yang memiliki hak yang sama dengan lulusan sekolah formal.
Penyerahan ijazah yang tepat waktu memberikan dampak positif bagi peserta didik PKBM. Banyak dari mereka memerlukan ijazah untuk keperluan kerja, melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, atau mendapatkan pelatihan keterampilan lebih lanjut. Jika PKBM menunda penyerahan ijazah, mereka dapat kehilangan kesempatan berharga.
Selain itu, dengan mengikuti surat edaran ini, PKBM akan semakin dipercaya oleh masyarakat. Salah satu kendala utama dalam pendidikan nonformal adalah masih adanya stigma bahwa ijazah kesetaraan sulit diakses.
Jika PKBM tidak menyerahkan ijazah dengan alasan administrasi, keuangan, atau hal lainnya, hal ini berpotensi menimbulkan permasalahan hukum. Pemerintah, melalui berbagai regulasi, telah melarang praktik penahanan ijazah.
Jika peserta didik atau orang tua mengadukan masalah ini ke dinas pendidikan atau jalur hukum, PKBM yang bersangkutan dapat menghadapi sanksi administratif atau bahkan penutupan. *Budi. AF




















