Sukabumi – Republiknews.com – Dana Desa merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi, termasuk larangan untuk memborongkan atau mensubkontrakkan proyek Dana Desa kepada pihak ketiga.
Selain itu, pengadaan barang dan jasa untuk program Dana Desa juga harus mengutamakan potensi masyarakat setempat.
Berikut adalah ulasan mengenai pentingnya aturan ini beserta landasan hukumnya
Salah satu aturan penting dalam pengelolaan Dana Desa adalah larangan untuk memborongkan atau mensubkontrakkan proyek kepada pihak ketiga.
Larangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa proyek-proyek yang didanai oleh Dana Desa harus dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat desa sendiri.
Landasan hukum ini bertujuan untuk memastikan bahwa manfaat dari Dana Desa benar-benar dirasakan oleh masyarakat desa.
Dengan melibatkan masyarakat secara langsung dalam pelaksanaan proyek, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dan rasa memiliki terhadap hasil pembangunan.
Selain itu, pelaksanaan proyek secara swakelola juga dapat membuka lapangan kerja dan meningkatkan keterampilan masyarakat setempat.
Selain larangan subkontrak, pengadaan barang dan jasa untuk program Dana Desa juga harus mengutamakan potensi masyarakat setempat.
Hal ini diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pengadaan barang dan jasa di desa harus dilakukan dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di desa secara gotong-royong dan melibatkan partisipasi masyarakat.
Pengadaan barang dan jasa yang mengutamakan potensi masyarakat memiliki beberapa keuntungan.
*Pertama, dapat mengurangi ketergantungan terhadap suplayer dari pihak ketiga atau CV, sehingga dana yang ada dapat lebih banyak berputar di dalam desa.
*Kedua, dapat memperkuat ekonomi lokal dengan memberdayakan usaha-usaha kecil dan menengah yang ada di desa.
*Ketiga, dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas produk lokal karena adanya permintaan yang stabil dari proyek-proyek Dana Desa.
Kesimpulanya: Pengelolaan Dana Desa yang tidak boleh diborongkan atau disubkontrakkan kepada pihak ketiga serta pengadaan barang dan jasa yang mengutamakan potensi masyarakat adalah langkah yang tepat untuk memastikan bahwa manfaat dari Dana Desa benar-benar dirasakan oleh masyarakat desa.
Dengan aturan ini, diharapkan pembangunan di desa dapat berjalan lebih efektif, partisipatif, dan berkelanjutan. *BAF