Republiknews,Com. Bitung – Pengadilan Negeri (PN) Bitung kembali melakukan pengosongan lahan di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulut, Selasa (5/2/2025).
Pengosongan lahan milik keluarga Batuna sebelumya sudah dilakukan pada tahun 2024 di lahan yang bersebelahan.
Kuasa hukum keluarga Batuna menyatakan sebelum melakukan eksekusi sudah memberi papan peringatan, bahwa tanah berada dalam pengawasan Kantor Pengacara Reinhaard M. Mamalu, SH. MH & Partners.
Menurutnya juga , lahan tersebut merupakan milik Ineke Sondakh berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 399/Girian Indah serta sejumlah putusan pengadilan lainnya.
” Kami Tim Kuasa Hukum keluarga Batuna menegaskan tanah ini milik Ineke Sondakh berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 399/Girian Indah serta sejumlah putusan pengadilan lainnya” terangnya.
Saat eksekusi Pengadilan Negri Bitung juga melibatkan pihak pengamanan dari Polres Bitung serta Satpol PP.
Sempat terjadi kericuhan saat pelaksanan eksekusi, Warga yang tinggal di area tersebut memberikan perlawanan dengan melempari alat berat Excavator, beruntung pihak pengamanan berhasil meredakan masa.
Kuasa hukum keluarga Batuna juga menambahkan, bahwa lahan yang sudah bisa dikosongkan sekitar 80%, dan akan terus berlanjut sesuai keputusan yang sah. (Suryo)