Republiknews, com. Bitung- Menjadi nara sumber disosialisasi KPU Kepala Kejari Bitung, paparkan peran pemangku kepentingan dalam kondusifitas pelaksana Pemilu, bertempat di Favehotel Bitung . Sabtu (7/9/24)
Sering kita jumpai, masih banyak yang berfikir berbicara tentang pemilu, berpikir hanya berhubungan dengan partai politik, pemilih , KPU dan Bawaslu.
Suksesnya pelaksanaan Pemilu ataupun Pilkada tidak lepas dari peran penting para tokoh agama, tokoh adat, organisasi masyarakat, dan stakeholders lainnya untuk saling sinergi sehingga menciptakan Pilkada yang kondusif.
Selain itu Dr Yadyn Palembangan SH MH sebagai Kepala Kejari Bitung juga menyampaikan, akan menunda pemeriksaan 3 anggota DPRD kota Bitung terkait dugaan kasus korupsi perjalan dinas , mengingat ketiganya sebagai kandidat dalam kontestasi Pilkada di kota Bitung.
Hal ini tentunya Kejari Bitung mendukung penuh suksesnya proses Pilkada serentak November 2024 mendatang, berjalan sesuai aturan dan proses demokrasi berjalan dengan baik.
Yadyn juga menyampaikan pemeriksaan sudah dilakukan kepada anggota DPRD kota Bitung terkait dugaan korupsi perjalanan dinas, yang tidak ikut serta dalam kontestasi Pilkada.
” Kami sudah melakukan pemeriksaan 27 orang , namun yang 3 orang belum diperiksa karna mengikuti kontestasi Pilkada, Pemeriksaan dilakukan sesuai arahan pimpinan, dengan tujuan menjaga netralitas, terutama karena mereka adalah pasangan calon. Langkah ini diambil untuk memastikan Pilkada berjalan lancar tanpa gangguan, ” terang Yadyn.
Selain itu, Kejaksaan juga mempunyai peran penting dalam menjaga pelaksanaan Pilkada yang bersih dan sesuai aturan.
Proses Pilkada tidak lepas dari isu pelanggaran, oleh karna nya Kepala kejaksaan Bitung menegaskan, seluruh Paslon untuk mengikuti aturan yang berlaku.
Saat ditanya salah satu peserta sosialisasi terkait penanganan pelanggaran pemilu nantinya, Dr Yadyn Palembangan menjelaskan,
” Bicara hukum tidak bicara akal sehat atupun perasaan, hukum bicara alat bukti, kalau ada alat bukti laporkan saja sebagai pelanggaran pemilu” tegas Yadyn.
Selain Bawaslu dan KPU sebagai otoritas pemangku kepentingan seluruh kalangan baik dari tokoh agama, tokoh masyarakat, ASN, seluruh unsur Forkompinda, media dan mahasiswa juga mempunyai peran penting yang sama dalam menjaga proses Pilkada, sehingga bisa meminimalisir terjadinya pelanggaran sehingga proses demokrasi berjalan dengan baik.( Suryo)



















