Jakarta – Pemerintah membuka akses lebih luas bagi pencipta lagu untuk mencatatkan karyanya melalui kebijakan tarif nol rupiah untuk permohonan pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik.
Menjelang penerapan kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyosialisasikan penerapan tarif Rp0 kepada kementerian, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan sektor musik di Gedung DJKI, Jakarta, 27 Juli 2026.
Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum ini diharapkan mendorong semakin banyak pencipta lagu mencatatkan karyanya.
Dengan demikian, pelindungan terhadap hak moral dan hak ekonomi pencipta dapat diwujudkan secara lebih optimal.
Membuka kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan kebijakan tarif nol rupiah disusun berdasarkan kondisi rendahnya jumlah lagu yang tercatat dibandingkan dengan jumlah karya yang beredar di masyarakat.
Berdasarkan inventarisasi DJKI bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan perusahaan rekaman, terdapat sekitar 6,4 juta lagu yang dikelola. Jika ditambah karya dari label independen, jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 7 juta lagu.
“Namun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, lagu yang tercatat baru sekitar 26 ribu. Salah satu alasan yang banyak disampaikan para pencipta lagu adalah biaya pencatatan yang cukup memberatkan, terutama bagi musisi yang menghasilkan ratusan hingga ribuan karya,” ujar Hermansyah.
Menurutnya, pencatatan hak cipta bukan sekadar proses administrasi, tetapi menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian pelindungan terhadap hak moral dan hak ekonomi pencipta.
Melalui peningkatan jumlah pencatatan, pengelolaan royalti diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta.
DJKI juga telah memiliki layanan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP-HC) sejak tahun 2022 yang memungkinkan proses pencatatan dilakukan secara elektronik dalam waktu singkat.
Setelah dicatatkan, data lagu akan terhubung dengan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) yang dikelola DJKI.
Hermansyah menjelaskan, PDLM diproyeksikan menjadi single source of truth atau satu-satunya rujukan data lagu dan musik di Indonesia.
Setiap lagu yang tercatat akan memiliki kode unik serta dilengkapi 13 metadata berstandar internasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.
Metadata tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pengelolaan royalti yang lebih transparan, akurat, serta memudahkan pertukaran data dengan lembaga pengelola hak cipta di berbagai negara.
Ia menambahkan, implementasi kebijakan ini membutuhkan dukungan lintas sektor. Karena itu, DJKI membuka peluang integrasi data dengan kementerian, lembaga, dan perguruan tinggi melalui sentra kekayaan intelektual (KI) untuk memperkuat basis data lagu nasional.
“Harapan kita PP ini tidak berhenti pada pencatatan nol rupiah, tetapi bagaimana kita mempunyai basis data lagu nasional kemudian mendukung proses komersialisasi karya melalui sistem royalti.
Pada akhirnya, pencipta memperoleh hak ekonomi secara lebih transparan, akuntabel, dan akurat, sementara hak moralnya juga terlindungi secara pasti. Semua itu memerlukan kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan,” tutup Hermansyah.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Musik Kementerian Ekonomi Kreatif Mohammad Amin mengapresiasi kebijakan tarif nol rupiah pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi langkah penting karena menghilangkan hambatan biaya bagi pencipta lagu sekaligus memperkuat sistem pendataan karya melalui PDLM.
“Salah satu hal positif dari PP ini adalah terkoneksinya pencatatan dengan PDLM sehingga menjadi satu sumber data yang dapat mendukung pelindungan dan pemanfaatan KI untuk kesejahteraan musisi Indonesia,” ujar Amin.
Sementara itu, Kementerian Kebudayaan juga menyambut baik penerapan tarif nol rupiah pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik.
Direktur Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi KI, I Made Dharma Suteja mengatakan kebijakan tersebut menjadi pintu masuk bagi lebih banyak seniman musik untuk mencatatkan karya intelektualnya.
“Melalui unit pelaksana teknis yang ada di berbagai daerah, kami akan turut menyosialisasikan kebijakan ini agar semakin banyak KI di bidang musik yang tercatat, termasuk lagu-lagu tradisional,” ujar I Made.
Sebagai informasi, sosialisasi tersebut turut diikuti oleh perwakilan Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Ekonomi Kreatif, sejumlah perguruan tinggi, serta sentra KI.
Selain secara langsung, DJKI juga mengundang perguruan tinggi dari berbagai daerah secara virtual untuk memperluas penyebarluasan informasi mengenai kebijakan tersebut.


















