Magetan, Republiknews.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) tahun anggaran 2025 telah resmi ditetapkan dalam kegiatan musyawarah desa pada hari ini, Minggu 29 Desember 2024, bertempat di balai pertemuan desa Temboro Kecamatan Karas.
Acara ini turut dihadiri oleh Camat Karas Arif Wibowo Sukoco, ST.MT beserta forcopinca, Kepala Desa Temboro Sabar beserta perangkat, ketua BPD beserta anggota, ketua RT, RW dan tamu undangan lainnya.
Camat Karas dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan dari musyawarah ini untuk menentukan arah kebijakan pemerintah desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan ataupun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2025.
Dasar musyawarah desa penetapan APBDes mengacu pada Permendagri No 114 tahun 2014 tentang pembangunan desa dan peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi No 21 Tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan desa dan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dengan diadakannya musyawarah penetapan ini, diharapkan menjadi acuan rencana kerja di tahun 2025.
Walaupun mungkin akan ada penyesuaian anggaran pembangunan yang di alokasikan untuk desa Temboro.
Hal ini sesuai dengan peraturan perundang undangan yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat. (Va)