Manado, Republiknews.com – (24/07) Aplikasi Sistem informasi Yankomas HAM (SIMASHAM) 2.0 merupakan pengembangan dari Aplikasi SIMASHAM sebelumnya,
dimana berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 pengembangan dilakukan menyeluruh pada aplikasi dengan probis yang baru
sehingga memudahkan masyarakat dalam membuat pengaduan saat terjadi pelanggaran HAM atau tidak terpenuhinya HAM.
Bertempat di Aula Mapalus Kanwil Kemenkumham Sulut, kegiatan ini dihadiri oleh Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Aris Munandar, para Kepala UPT
termasuk Kepala Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara,Wahju Prihandono, Kepala Bidang HAM Bersama tim dan petugas pos pengaduan dugaan di wilayah Kanwil Kemenkumham Sulut
menyimak dengan serius penyampaian Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM dan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 Tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM dari Direktur Pelayanan Komunikasi Hak Asasi Manusia (Yankoham) Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Faisol Ali.
Dilanjutkan dengan penyampaian dari Kepala Subbagian TU Ditjen HAM,Apri terkait pengenalan Aplikasi Sistem informasi Yankomas HAM (SIMASHAM) 2.0 mulai dari cara mengakses, menginput data pengaduan,
proses disposisi pengaduan, proses tindak lanjut pengaduan hingga menyelesaikan, menghentikan maupun mengaktifkan kembali pengaduan.
Kegiatan ditutup dengan diskusi seputar kasus laporan pelanggaran HAM di Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) di masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT)
(*)