Bitung, Republiknews.com – Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, Ahmad Jeffry, didampingi oleh staf petugas Operator SIMASHAM mengikuti Penguatan Pelaksanaan Tugas Pos Pengaduan HAM dan Pengenalan APlikasi SIMASHAM 2.0 di Aula Mapalus Kanwil Sulut, Rabu (24/07/2024).
Dalam kesempatan tersebut Direktur Pelayanan Komunikasi Hak Asasi Manusia (Yankoham) Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Faisol Ali memberikan penguatan pelaksanaan tugas bagi petugas pada pos pengaduan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) / pos pengaduan HAM.
Beliau menyampaikan regulasi berkaitan dengan Yankoham, yakni Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang penanganan dugaan pelanggaran HAM, Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas HAM).
“Kami harap Bapak Ibu aktif dalam pelaporan pelayanan komunikasi masyarakat terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM yang diadukan maupun yang tidak diadukan sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia,” ungkap Faisol.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Sub Bagian TU Ditjen HAM, Apri untuk memberikan pengenalan Aplikasi SIMASHAM 2.0, yakni aplikasi pengaduan HAM yang dibuat untuk memudahkan proses penanganan dugaan pelanggaran HAM yang disampaikan masyarakat.
(*)