Example floating
Example floating
1 Mei 2026
Kota Bitung

Pengedar Ribuan Butir Obat Keras Ilegal Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Bitung ‎

×

Pengedar Ribuan Butir Obat Keras Ilegal Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Bitung ‎

Sebarkan artikel ini

‎Republiknews.com– Tim Opsnal Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras yang diduga jenis Trihexyphenidyl dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RIIW alias FAEL (18), Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 14.30 Wita di pinggir jalan Kelurahan Pakadoodan, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.

‎penangkapan pengedar obat keras tersebut, diawali dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 13.00 Wita,

‎Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di lapangan.

‎Setelah memastikan keberadaan target, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi bersama barang bukti awal berupa satu paket berisi 10 butir obat keras yang diduga jenis Trihexyphenidyl.

‎Dalam pemeriksaan awal di lokasi, pelaku kemudian menunjukkan tempat penyimpanan lain di sebuah rumah yang berada di wilayah Kota Bitung. Saat dilakukan penggeledahan lanjutan, petugas menemukan tambahan sebanyak 1.018 butir obat serupa, sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1.028 butir.

‎Hasil interogasi petugas pelaku mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang narapidana berinisial M.P, yang saat ini diketahui merupakan warga binaan di Lapas Sangihe. Pelaku juga mengaku telah menjual obat tersebut kepada beberapa orang dengan harga Rp10.000 per butir.

‎Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung IPTU Dr. JEFRI DUABAY., SH.,MH menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata respons cepat kepolisian dalam menindak segala bentuk peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.

‎”Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ini membuktikan bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Polres Bitung akan terus bergerak cepat, responsif, dan tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Bitung,” tegas Jefri

‎Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
‎Penyidik juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

‎Kasus ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/V/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Bitung/Polda Sulut, dengan dugaan pelanggaran Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan pidana lain yang berlaku.

‎Selain ribuan butir obat keras ilegal, petugas turut mengamankan 1 unit telepon genggam Redmi 9 warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi sebagai barang bukti. ( * Sr)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *