Example floating
Example floating
Kota Bitung

Langgar UU Keimigrasian Kantor Imigrasi Bitung Deportasi 13 Warga Negara Filipina

×

Langgar UU Keimigrasian Kantor Imigrasi Bitung Deportasi 13 Warga Negara Filipina

Sebarkan artikel ini

Bitung, Republiknews.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung Kanwil Kemenkumham Sulut melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta mendeportasi 13 (tiga belas) Orang Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina, pada Minggu (29/07/2024) sekitar pukul 00.35 WIB.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Bitung, Barandaru Widyarto, proses deportasi ini merupakan tindak lanjut Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) atas pelanggaran Pasal 75 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Example 300x600

Dijelaskan Barandaru Widyarto pihaknya menurunkan 4 (empat) personel untuk melakukan pendeportasian.

Pengawasan Keberangkatan deportasi ini dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Muhammad Irman dan Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian, Judi Susilo, beserta 2 staf petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung.

WN Filipina tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi di wilayah Perairan Bitung, dan didapati tidak memiliki dokumen keimigrasian.

“Tindakan pendeportasian ini sebagai bentuk penegakan hukum terhadap WNA dimana WNA tersebut masuk secara ilegal dan berada di wilayah Indonesia tanpa izin tinggal yang sah dan berlaku” terang Barandaru.

Proses pendeportasian diberangkatkan dari bandara Internasional Sam Ratulangi Manado menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Jakarta,

setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Jakarta, petugas langsung berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta untuk selanjutnya WN Filipina tersebut diberangkatkan pada Minggu (28/07/2024) pukul 00:15 WIB menuju Manila Filipina.

(Tzr)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *