Republiknews com Bitung – Menindak lanjuti Instruksi dari Mabes Polri, Polres Bitung membentuk Team Pemberatasan judi one line.(29/7/24)
Para pelaku judi online akan kena sangsi yang atur dalam Pasal 27 ayat (2) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE) Jo Pasal 45 ayat(2) no. 19 tahun 2016, berdasarkan pasal tersebut maka para pelaku Judi one line dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak satu miliar.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zei, SIK .MH, melalui Kasat Reskrim IPTU GEDE INDRA ASTI AP.,StrK.,Sik.,MH menjelaskan bahwa tentang pelarangan Judi Online ini sudah ada Instruksi dari Mabes Polri, Polda sampai ke Polres karena judi one line ini sudah meresahkan masyarakat.
“Stop main judi karena tidak ada yang kaya karena bermain judi, yang ada malah terlilit hutang piutang, judi itu perbuatan yang dilarang untuk itu berhentilah sebelum semuanya terlambat” ujarnya.
Kepada masyarakat kota Bitung silahkan informasikan kepada menghubungi pihak yang berwajib jika mengetahui ada praktek judi one line dan akan segera menindak lanjuti info tersebut untuk di tangkap dan kami proses susuai hukum yang berlaku.
IPTU GEDE INDRA ASTI AP.,StrK.,Sik.,MH juga menekankan, masyarakat agar segera berhenti main judi one line atau judi lainnya agar tidak menyusahkan diri sendiri atau orang lain.
(*Suryo)