Manado, – 16 Mei — Tim Yankoham Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Sulawesi Utara melakukan klarifikasi data lapangan sebagai tanggapan atas laporan masyarakat di media sosial terkait dugaan pembagian makanan tidak layak konsumsi di Sekolah dasar Kecamatan Bunaken dan Kecamatan Mapanget.
Dipimpin oleh Analis Kebijakan Patrick Waloni, tim Yankoham melakukan koordinasi dengan pemerintah kelurahan setempat dan menindaklanjutinya dengan klarifikasi langsung di SD Inpres 4/82 Pandu dan SD Negeri Pandu.
Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa pihak sekolah telah menjalankan fungsinya dengan baik dan telah melakukan upaya pencegahan agar makanan yang dibagikan layak dikonsumsi siswa.
Tim juga melanjutkan pemeriksaan ke SPPG, dapur pengelola bahan makanan di Kelurahan Bengkol.
Klarifikasi ini penting mengingat SPPG merupakan pihak ketiga yang harus dievaluasi secara berkala untuk memastikan kualitas dan standar kesehatan makanan bagi siswa sebagai generasi penerus bangsa.
Sebagai langkah lanjut, KemenHAM Sulteng Wilayah Kerja Sulawesi Utara akan mengirim surat resmi kepada SPPG guna meminta tanggapan tertulis sebagai bentuk akuntabilitas terhadap pemerintah dan masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Kegiatan ini berlangsung atas perintah Kakanwil KemenHAM Sulteng dalam upaya pemerintah melaksanakan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM melalui tim Yankomham
Kegiatan ini dilakukan berasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM. (*)









