Palu – Kanwil Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Sulawesi Tengah mendapat kesempatan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan penguatan HAM bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinkes Sulteng, Rabu (17/7/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi (tusi) Kementerian HAM yang baru, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian HAM.
Berdasarkan regulasi tersebut, Kementerian HAM memiliki tanggung jawab dalam perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang instrumen, penguatan, dan pelayanan kepatuhan HAM.
Kepala Kanwil Kementerian HAM Sulteng, diwakili Kabid Instrumen dan Penguatan HAM, Mirfad Basalamah menegaskan bahwa hak asasi manusia memegang peranan penting dalam tata kelola pemerintahan.
“HAM adalah pilar utama negara. Negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia.
ASN menjadi garda terdepan dalam mengimplementasikan kebijakan dan pelayanan publik yang berperspektif HAM,” ujarnya.
Penguatan HAM bagi ASN ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang hak asasi manusia, mencegah terjadinya pelanggaran HAM, serta membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah, khususnya dalam penyediaan pelayanan publik berbasis HAM.
Disampaikannya, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memuat 10 kelompok hak dasar, salah satunya hak untuk hidup.
Hak ini tercermin dalam pelayanan publik di bidang kesehatan, mulai dari janin, kelahiran, hingga tumbuh kembang anak, di mana setiap warga negara berhak memperoleh fasilitas kesehatan yang baik dan manusiawi.
“Karena itu, pemahaman HAM yang baik oleh seluruh ASN di bidang kesehatan menjadi sangat penting agar masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal,” pungkasnya.
(*)









